Liputan6.com, Jakarta: Rapat konsultasi antara pemerintah dengan Komisi III DPR membahas keputusan pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), hingga Rabu (24/8) siang, masih berlangsung. Sesi tanya jawab antara DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra ini masih seputar abolisi [baca: Pemerintah-DPR Membahas Amnesti untuk Anggota GAM].
Menurut mereka, kata ini tidak ditemukan di dalam butir-butir kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus silam. Kemudian, abolisi juga disebut-sebut dalam isi surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pimpinan DPR beberapa waktu silam.
Hamid Awaluddin menjelaskan, memang dalam nota kesepakatan itu, tidak ditegaskan kata abolisi. Namun, kalau melihat pada bagian perjanjian tentang Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat yang menyebutkan, narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin. Dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan nota kesepahaman ini, secara garis besar terdapat kalimat yang mengandung arti abolisi.
"Disitu ada kata tahanan. Secara implisit bisa dikatakan, kalau orang dihukum kemudian dibebaskan, mekanisme hukumnya melalui abolisi," kata Hamid. Sedangkan landasan hukum yang mendasari amnesti ini adalah sebuah keputusan presiden yang hari ini tengah dikonsultasikan pemerintah kepada DPR.
Pada bagian lain, Hamid sempat menjelaskan tentang keberadaan sekitar 840 pucuk senjata yang akan dimusnahkan. Angka ini, menurut Hamid, berdasarkan data dari intelijen TNI dan Polri, dan sudah dikonfirmasikan dengan pihak GAM."Selisihnya hanya 20 buah, dengan data yang dimiliki GAM," ujar Hamid.
Sedangkan, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, proses pemberian amnesti bisa saja tidak sesuai dengan rencana, terutama jika masih ada perselisihan antara pemerintah dan GAM. Untuk itu DPR diminta turut berperan aktif mengamankan pelaksanaannya.
Sementara itu, para anggota dewan rata-rata menyatakan respon yang positif dan mendukung kesepakatan tersebut, asal masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka hanya mempertanyakan hal-hal yang bersifat tematik. DPR, kata mereka, tidak berhak menolak atau menerima, tapi hanya sekadar memberikan pandangan
Sampai saat ini, jumlah anggota GAM yang ditahan di seluruh Indonesia paling banyak berada di Aceh. Mereka menjalani hukuman di 20 Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Aceh. Data terakhir menyebutkan, di Aceh ada 1.437 orang. Perinciannya, 1.248 narapidana dan 189 lainnya berstatus tahanan. Sementara itu, terdapat 469 orang yang tersebar di sejumlah Lapas di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur [baca: Hamid: Anggota GAM Dipulangkan Sebelum 31 Agustus].
Selepasnya mendapatkan amnesti, mereka akan dikembalikan ke tanah kelahirannya untuk mendukung reintegrasi mereka dengan masyarakat lain. Nota kesepakatan perjanjian damai mengamanatkan sejumlah syarat, diantaranya pemulihan hak-hak ekonomi, politik dan sosial.
Mereka juga akan mendapatkan tanah pertanian dan dana yang memadai untuk memulai kehidupan. Selain itu, bagi mantan anggota militer GAM, mereka berhak memperoleh pekerjaan sebagai anggota TNI/Polri organik. Namun, sejumlah syarat ini sampai sekarang masih mendulang pendapat pro dan kontra. (IAN/Tim Liputan SCTV)
Menurut mereka, kata ini tidak ditemukan di dalam butir-butir kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus silam. Kemudian, abolisi juga disebut-sebut dalam isi surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pimpinan DPR beberapa waktu silam.
Hamid Awaluddin menjelaskan, memang dalam nota kesepakatan itu, tidak ditegaskan kata abolisi. Namun, kalau melihat pada bagian perjanjian tentang Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat yang menyebutkan, narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin. Dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan nota kesepahaman ini, secara garis besar terdapat kalimat yang mengandung arti abolisi.
"Disitu ada kata tahanan. Secara implisit bisa dikatakan, kalau orang dihukum kemudian dibebaskan, mekanisme hukumnya melalui abolisi," kata Hamid. Sedangkan landasan hukum yang mendasari amnesti ini adalah sebuah keputusan presiden yang hari ini tengah dikonsultasikan pemerintah kepada DPR.
Pada bagian lain, Hamid sempat menjelaskan tentang keberadaan sekitar 840 pucuk senjata yang akan dimusnahkan. Angka ini, menurut Hamid, berdasarkan data dari intelijen TNI dan Polri, dan sudah dikonfirmasikan dengan pihak GAM."Selisihnya hanya 20 buah, dengan data yang dimiliki GAM," ujar Hamid.
Sedangkan, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, proses pemberian amnesti bisa saja tidak sesuai dengan rencana, terutama jika masih ada perselisihan antara pemerintah dan GAM. Untuk itu DPR diminta turut berperan aktif mengamankan pelaksanaannya.
Sementara itu, para anggota dewan rata-rata menyatakan respon yang positif dan mendukung kesepakatan tersebut, asal masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka hanya mempertanyakan hal-hal yang bersifat tematik. DPR, kata mereka, tidak berhak menolak atau menerima, tapi hanya sekadar memberikan pandangan
Sampai saat ini, jumlah anggota GAM yang ditahan di seluruh Indonesia paling banyak berada di Aceh. Mereka menjalani hukuman di 20 Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Aceh. Data terakhir menyebutkan, di Aceh ada 1.437 orang. Perinciannya, 1.248 narapidana dan 189 lainnya berstatus tahanan. Sementara itu, terdapat 469 orang yang tersebar di sejumlah Lapas di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur [baca: Hamid: Anggota GAM Dipulangkan Sebelum 31 Agustus].
Selepasnya mendapatkan amnesti, mereka akan dikembalikan ke tanah kelahirannya untuk mendukung reintegrasi mereka dengan masyarakat lain. Nota kesepakatan perjanjian damai mengamanatkan sejumlah syarat, diantaranya pemulihan hak-hak ekonomi, politik dan sosial.
Mereka juga akan mendapatkan tanah pertanian dan dana yang memadai untuk memulai kehidupan. Selain itu, bagi mantan anggota militer GAM, mereka berhak memperoleh pekerjaan sebagai anggota TNI/Polri organik. Namun, sejumlah syarat ini sampai sekarang masih mendulang pendapat pro dan kontra. (IAN/Tim Liputan SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333755/original/044629400_1787806099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-27T114556.196.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5363386/original/057280200_1758937866-ricuh_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333114/original/023127400_1787732360-cek_fakta_sekolah_kedinasan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333293/original/079260900_1787741088-Add_a_heading.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/444317/original/240805bHamid.jpg)