Hamid: Anggota GAM Dipulangkan Sebelum 31 Agustus

Ketua Delegasi RI Hamid Awaluddin berjanji memulangkan anggota GAM yang masih dipenjara sebelum 31 Agustus, sesuai poin tiga MoU RI-GAM. Rabu pekan depan, Hamid akan menemui DPR untuk membahas amnesti.

Diterbitkan 20 Agustus 2005, 21:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Malang: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin berjanji mengembalikan anggota Gerakan Aceh Merdeka ke Nanggroe Aceh Darussalam sebelum 31 Agustus. Para anggota GAM ini akan dikumpulkan di Jakarta sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya. "Insya Allah, setelah kita bertemu dengan DPR, Rabu [mendatang], kita langsung memberikan pernyataan amnesti," kata Hamid di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/8).

Pada butir tiga nota kesepahaman antara pemerintah dengan GAM memang disebutkan, pemerintah akan memberikan amnesti tak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan perjanjian damai. Begitu pula dengan narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik pemerintah-GAM. Mereka harus dibebaskan tanpa syarat dan selambat-lambatnya 15 hari pascapenandatanganan [baca: Berunding di Helsinki Berdamai di Aceh].

Poin-poin nota kesepahaman itu juga disambut positif oleh anggota GAM yang dibui di LP Lowokwaru. Ketua Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) Muhammad Nazar optimistis implementasi nota kesepahaman akan berjalan lancar. Sementara Gubernur GAM Wilayah Lingeu Armada Saleh mengimbau, kedua pihak menjalankan kesepakatan damai demi warga Aceh yang masih ingin bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Langkah-langkah ke arah itu lebih bagus dibandingkan masa-masa lalu," tambah M. Nazar.(YAN/Nyoman Suparte dan Fitria Rahayu)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6