Mantan Menteri Agama Dijadikan Tersangka Korupsi

Bekas Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar menjadi tersangka baru kasus korupsi dalam penyelenggaraan haji di Departemen Agama. Dia diketahui merekomendasikan penggunaan Dana Abadi Umat.

Diterbitkan 17 Juni 2005, 05:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan satu lagi tersangka kasus korupsi Dana Abadi Umat di Departemen Agama. Ketua Tim, Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis (16/6) petang mengatakan tersangka baru ini berinisial Saham. Namun, sumber SCTV di Kejaksaan Agung mengatakan yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar.

Hendarman yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, tersangka baru itu merekomendasikan penggunaan Dana Abadi untuk kepentingan internal. Status ini ditetapkan setelah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dan memiliki cukup alat bukti.

Kemarin, Taufik Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menilap dana haji periode 2003-2004 yang dikelola dalam Dana Abadi sekitar Rp 640 miliar [baca: Mantan Dirjen Urusan Haji Menjadi Tersangka].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6