Pengacara Puteh Tertangkap Tangan Menyogok

KPK memergoki pengacara terpidana kasus korupsi Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Syamsu Rizal.

Diterbitkan 16 Juni 2005, 12:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah upaya penyuapan. Kali ini, KPK memergoki pengacara terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, yang diduga menyuap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Syamsu Rizal, di Kantor PT Jakarta, Rabu (15/6) petang. Penangkapan Syaifudin dilakukan KPK dengan mengerahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga JPU kasus Puteh, Yessi Esmeralda.

Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Syaifudin ditangkap saat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Syamsu. Keduanya kemudian digiring ke Kantor KPK di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Dengan bukti tertangkap tangan, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk memeriksa Syaifuddin dan Syamsu untuk menentukan keduanya sebagai tersangka atau tidak. Namun, hingga Kamis pagi, penetapan status keduanya belum juga dilakukan. Rencananya, pemeriksaan Syaifuddin dan Syamsu hari ini akan dilanjutkan. Selain itu, KPK tengah memburu seorang panitera lain yang diduga juga menerima uang dari pengacara Puteh.

Kasus Puteh saat ini masih dalam proses banding setelah pada 11 April 2005 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Puteh juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,687 miliar dengan waktu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap [baca: Puteh Divonis 10 Tahun].(ORS/Iwan Setiawan dan Yudi Wibowo)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6