Menyelamatkan Ikan Bilih yang Sekarat di Danau Singkarak

Spesies endemik Danau Singkarak, ikan bilih, mengalami penurunan ukuran akibat eksploitasi berlebihan dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Diterbitkan 05 Desember 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Populasi ikan bilih (Mystacoleucus padangensis), spesies endemik Danau Singkarak, dilaporkan terus menyusut berdasarkan hasil penelitian.

Berdasarkan Jurnal yang dibuat oleh Syandri, Junaidi & Azrita (2011) berjudul "Pengelolaan Sumber Daya Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis Blkr) Endemik Berbasis Kearifan Lokal di Danau Singkarak," seperti dikutip Kamis, 4 Desember 2025, ukuran bilih yang semula mencapai 10–14 cm pada 1996 kini hanya 6–7 cm.

Penurunan ukuran ini berlangsung seiring meningkatnya tekanan penangkapan harian di dua wilayah administratif yang mengelilingi danau, yakni Kabupaten Solok dan Tanah Datar. Penelitian menunjukkan aktivitas penangkapan dilakukan dengan berbagai alat tangkap.

Setidaknya terdapat 54 unit alahan, 854 unit jaring insang, 60 unit bubu, dan 250 unit jala yang dioperasikan di area danau. Produksi tangkapan tercatat mencapai sekitar dua ton per hari.

Selain dipasarkan secara lokal, hasil tangkapan bilih juga dikirim ke Riau, Jambi, Kepulauan Riau, bahkan Malaysia. Harga ikan bilih segar mencapai sekitar Rp 30 ribu per kilogram, sedangkan produk olahan bernilai sekitar Rp70 ribu per kilogram.

Peneliti menyebutkan sebagian besar ikan bilih yang tertangkap berada dalam kondisi bertelur, terutama di area muara sungai. Lokasi tersebut merupakan jalur perpindahan ikan bilih dari danau menuju sungai untuk berkembang biak. Berdasarkan data tersebut, populasi ikan bilih di Danau Singkarak terancam punah.

Tekanan penangkapan jadi faktor utama yang memengaruhi penurunan populasi ikan bilih di Danau Singkarak. Penelitian mencatat, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti setrum dan bahan peledak, di beberapa titik perairan.

Penangkapan Intensif Jadi Faktor Penurunan Populasi

Selain itu, jaring insang berukuran tiga per empat inci yang banyak digunakan nelayan menyebabkan tertangkapnya ikan bilih berukuran kecil atau individu yang sedang bertelur. Jumlah nelayan yang semakin banyak dan bergantung pada bilih sebagai sumber pendapatan turut meningkatkan tekanan eksploitasi.

Data penelitian menunjukkan perbedaan mencolok dengan Danau Toba. Di danau tersebut, ukuran mata jaring yang diperbolehkan adalah 1,25–1,50 inci sehingga ikan yang tertangkap berukuran lebih besar, yaitu 15–18,5 cm.

Perbedaan kebijakan ini menunjukkan tingkat eksploitasi ikan bilih di Danau Singkarak lebih tinggi.  Peneliti juga mencatat dampak aktivitas PLTA Singkarak terhadap kualitas habitat ikan.

Belum adanya kawasan konservasi yang dikelola secara khusus menambah tekanan terhadap keberlangsungan populasi ikan bilih. Kondisi tersebut menjadikan ikan ini rentan mengalami penurunan jumlah jika tidak ada pengendalian penangkapan yang lebih ketat di wilayah danau.

Aturan Adat Jadi Penyangga Pengelolaan Ikan Bilih

Masyarakat di sekitar Danau Singkarak memiliki aturan adat yang selama ini menjadi pedoman dalam pengelolaan ikan bilih. Aturan tersebut melarang penggunaan setrum, bahan peledak, pukek, dan jaring turiek.

Selain itu, terdapat pengaturan waktu penangkapan di muara sungai, yaitu larangan menangkap bilih pada pukul 16.30–18.30 WIB dan 02.00–03.00 WIB. Waktu tersebut merupakan jam ikan memijah sehingga penangkapan dilarang untuk menjaga keberlanjutan populasi.

Aturan lain menetapkan batasan ukuran alat tangkap. Jaring bilih hanya diperbolehkan setinggi satu banta atau sekitar 90 cm, dan setiap nelayan hanya diperbolehkan mengoperasikan dua unit jaring.

Di beberapa nagari, seperti Sumpur, penggunaan jaring bilih bahkan dilarang sama sekali. Jarak pemasangan jaring juga diatur, yaitu minimal 50 meter dari muara sungai ke arah utara dan selatan serta 200 meter ke arah tengah danau.

 

Rekomendasikan Tiga Strategi Pengelolaan Utama

Penelitian mencatat bahwa aturan adat memiliki tingkat ketaatan paling tinggi dibandingkan peraturan pemerintah provinsi maupun kabupaten. Pendekatan ini juga mendukung pembentukan zonasi pemanfaatan, meliputi zona inti, zona penyangga, dan zona usaha dalam upaya menjaga habitat, serta populasi ikan bilih.

Hasil analisis penelitian menyebutkan tiga strategi utama yang direkomendasikan untuk menjaga keberlanjutan ikan bilih di Danau Singkarak. Pertama, pengelolaan penangkapan berbasis kearifan lokal.

Kedua adalah pengelolaan habitat melalui pembentukan kawasan konservasi atau suaka perikanan. Area konservasi diharapkan menjadi ruang perlindungan bagi ikan bilih saat memijah. 

Terakhir, pengelolaan populasi melalui pembenihan dan restocking. Pendekatan ini ditujukan untuk menambah jumlah ikan dewasa di perairan, terutama saat tekanan penangkapan meningkat.

Â