Kasus KEK Lido Berlanjut, KLH Mulai Periksa PT MNCLL Sebagai Tersangka Minggu Depan

Kasus pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di KEK Lido memperparah sedimentasi yang terjadi di Danau Lido hingga luasannya menyempit dari semula 24 hektare menjadi 12 hektare.

Diterbitkan 19 September 2025, 02:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido Sukabumi terus berlanjut. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan menyampaikan pihaknya sudah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka, yakni PT MNC Land Lido (MNCLL).

"Mungkin minggu-minggu depan sudah ada pemanggilan. Kalau kemarin panggilan sebagai saksi, minggu-minggu depan sudah panggilan sebagai tersangka," kata Rizal ditemui di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Mengenai jumlah tersangka, Rizal hanya menyebut pihak korporasi. Penetapan ini terkait dugaan aktivitas pembangunan di KEK Lido yang menimbulkan pendangkalan dan penyempitan badan air Danau Lido.

Rizal menyebut PT MNCLL telah melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius serta kelalaian atau kesengajaan yang merugikan lingkungan dan masyarakat, khususnya di Danau Lido.

Rizal menyatakan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan berlanjut dengan pemeriksaan korporasi tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang lebih luas, memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai aturan yang ada.

 

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran dan PSLH

Selain proses pidana, Rizal menyebutkan soal penyelesaian sengketa lingkungan hidup (PSLH) yang dijalankan paralel. KLH menyiapkan gugatan yang mencakup pemulihan lingkungan dan tuntutan ganti rugi finansial, dengan besaran kerugian yang ditentukan berdasarkan hasil kajian ahli independen. 

Ia menjelaskan, "Ahli nanti (yang menghitung). Karena kita nggak punya keahlian menghitung kerugian lingkungan maupun juga pemulihannya. Jadi nanti akan kena kerugian lingkungan dan pemulihan, itu nanti angkanya ada dua."

KLH menyegel proyek PT MNCLL di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan.

Penyegelan KEK Lido

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 7 Februari 2025, keputusan diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup Gakkum KLH memverifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KEK Lido merupakan salah satu proyek unggulan PT MNC Land Tbk. Mengutip laman resmi mncland.com, itu adalah KEK Pariwisata yang ditetapkan berdasarkan PP No. 69 tanggal 16 Juni 2021. Pada Jumat, 31 Maret 2023, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani prasasti sekaligus meresmikan beroperasinya KEK Lido.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memantau langsung kondisi KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Ia menyebut berdasarkan hasil analisis citra satelit, pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido salah satunya akibat pembukaan lahan KEK Lido.

 

Sidak Lokasi Kawasan KEK Lido

"PT MNC Land Lido terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif.

Akibat kelalaian itu, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan danau yang berlokasi di Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luas badan air Danau Lido pun telah menyempit secara drastis, dari semula seluas 24 hektare menjadi hanya sekitar 12 hektare. Hal itu mengancam ekosistem di sekitar danau akibat pengelolaan air limpasan yang tidak tepat.

Atas temuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mewajibkan kepada pihak pengelola untuk segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Â