Sukses

Pungutan Pajak Wisata di Bali Capai Rp1,4 Miliar di Masa Uji Coba

Uji coba pemungutan pajak wisata bagi turis asing di Bali telah dilaksanakan pada 7 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali telah mengenakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di masa uji coba sejak 7 Februari 2024 di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Para turis asing yang berwisata ke Pulau Dewata secara resmi akan dikenakan pajak wisata sebesar 10 dolar AS atau setara Rp150 ribu mulai besok, Rabu, 14 Februari 2024.

Dinas Pariwisata Bali mencatat lebih dari sembilan ribu wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dalam masa uji coba. Dari situ, melansir Antara, Selasa (13/2/2024), pemasukan PWA tercatat sebesar Rp1,4 miliar. 

Pejabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan pungutan asing dimaksudkan untuk menangani permasalahan sampah dan perlindungan kebudayaan Bali. Pembayarannya dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi Love Bali.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan,  sekaligus akuntabilitas, demikian pula dengan pertanggungjawaban penggunaan dana harus transparan dan akuntabel," ujar Sang Made.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pariwisata Bali GIPI atau Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Parta, mengaku pihaknya sangat mendukung pungutan tersebut. Di masa uji coba, mereka menggandeng para agen pariwisata dan tur bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.

"Makanya teknisnya kita selesaikan di awal, sebelum dia (wisatawan) tiba di Bali melakukan pembayaran," tukasnya. 

Terkait pendapatan dari retribusi yang jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar, Ida Bagus mengatakan, hal itu sebagai pertanda baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berlibur ke Bali hanya akan dikenakan satu kali pungutan selama mereka berwisata di Pulau Dewata. Dengan target 7 juta wisman di 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi bisa mencapai 60--70 persen atau Rp1 triliun.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

7 Kategori WNA yang Dikecualikan Pajak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang.

"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, lapor Antara, 8 Februari 2024.

Tujuh kategori WNA yang dimaksud, antara lain:

  1. Pemegang visa diplomatik dan resmi;
  2. Kru alat transportasi angkut/alat angkut;
  3. Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap);
  4. Pemegang visa penyatuan keluarga;
  5. Pemegang visa pelajar;
  6. Pemegang golden visa;
  7. Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).

Merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum tiba di Bali.

3 dari 4 halaman

Persetujuan Pengecualian WNA Lewat Digital QR Code

Ketentuan itu juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi serta memberi keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan pada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.

"Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberi pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian pada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," kata Ida. Untuk tahap awal, pengenaan pungutan itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan pajak wisata di Bali juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan, baik daring atau konvensional, hotel, dan destinasi wisata.

Pungutan pajak wisata wisman di Bali diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

 

4 dari 4 halaman

Demi Peningkatan Kualitas Pariwisata

Dalam perda tersebut diberitahukan bahwa pungutan wisman bertujuan melindungi adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali. Lalu, ada juga fungsi pemuliaan, serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang jadi daya tarik wisata di Bali.

Juga, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta jadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing. Mengutip SCMP, 27 Januari 2024, beberapa pengamat mempertanyakan apakah prosedur baru ini akan menyebabkan antrean panjang di area kedatangan.

Tapi, menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, prosesnya tidak boleh lebih dari 23 detik per orang. Pejabat setempat pun berharap wisatawan menyelesaikan pembayaran pajak secara online sebelum bepergian ke Pulau Dewata.

Walau biaya untuk pelancong tunggal mungkin terjangkau, keluarga bersama anak-anak berpotensi mencari tujuan liburan lebih murah di Asia Tenggara, sebut sejumlah orang di media sosial, catat publikasi tersebut. Terkait hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tidak khawatir.

Pasalnya, menurut dia, Bali sudah punya reputasi matang sebagai destinasi wisata dunia, terutama bagi wisman dari negara tetangga, seperti Australia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini