Sukses

Bisnis Kuliner di Kanada Ucapkan Selamat Tinggal pada Barang-Barang Plastik Sekali Pakai, Sedotan sampai Alat Makan

Restoran dan kafe di Kanada tidak lagi diizinkan memakai sedotan plastik, wadah makanan maupun alat makan sekali pakai, maupun kantong plastik. Ini merupakan bagian dari komitmen Ottawa untuk mencapai nol sampah plastik pada 2030.

Liputan6.com, Jakarta - Restoran dan kafe di Kanada tidak lagi diizinkan memakai sedotan plastik, wadah makanan maupun alat makan sekali pakai, serta kantong plastik, meski pengadilan memutuskan bahwa pembatasan tersebut tidak konstitusional.

Peraturan yang melarang penggunaan produk plastik sekali pakai diperkenalkan tahun lalu dan akan diberlakukan secara bertahap sebagai bagian dari komitmen Ottawa untuk mencapai nol sampah plastik pada 2030.

Namun, melansir Japan Today, Rabu, 27 Desember 2023, hal ini menemui hambatan pada November 2023 ketika pengadilan Kanada memutuskan dalam sebuah kasus yang diajukan perusahaan minyak dan kimia bahwa hal tersebut "tidak masuk akal dan inkonstitusional."

Pemerintah negara itu tetap melanjutkan, meminta pengadilan mengeluarkan perintah yang membatalkan larangan tersebut, sementara pihaknya mengajukan banding atas keputusan tersebut. Di sisi lain, larangan terhadap pembuatan, penjualan, atau distribusi plastik sekali pakai di dalam toko mulai berlaku.

Salah seorang warga, Charles Desgens, bercerita ia sedang makan siang di sebuah restoran di Saint-Jean-sur-Richelieu, tidak jauh dari Montreal, ketika tempat makan berusaha keras membuang sisa persediaan plastik mereka. "Saya rasa tidak semua orang akan langsung melakukannya atau akan memakan waktu yang lama (untuk setop pemakaian plastik)," jelasnya.

"Terkadang lebih sederhana jika alat makan ini sekali pakai, namun sedikit usaha ekstra tidak akan sia-sia," ujar Helene Boulanger, seorang insinyur berusia 32 tahun. Beberapa orang, seperti Emile Doucet dari restoran sandwich Parma, mengeluh bahwa "belum mudah menemukan alternatif," selain plastik.

Menurut Ottawa, masyarakat Kanada membuang tiga juta ton sampah plastik setiap tahun, termasuk 15 miliar kantong plastik setiap tahunnya. Hanya sembilan persen limbah plastik yang didaur ulang. Pemerintah mengatakan pihaknya bertujuan menaikkan angka daur ulang jadi 90 persen, sejalan dengan target Eropa pada 2029.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memerangi Polusi Plastik

"Ilmunya jelas: polusi plastik ada di mana-mana, dan membahayakan satwa liar, serta merusak lingkungan. Hal ini ditemukan di Kanada dan dunia," kata Menteri Lingkungan Hidup Kanada Steven Guilbeault dalam sebuah pernyataan.

Sebuah survei yang dilakukan kelompok lingkungan hidup Oceana Canada menemukan bahwa masyarakat Kanada sangat mendukung larangan plastik, yang dilakukan ketika 50 negara lain juga mengadopsi undang-undang untuk memerangi polusi plastik.

Dunia harus mengurangi separuh penggunaan plastik sekali pakai dan secara besar-besaran meningkatkan penggunaan kembali dan daur ulang plastik sambil meluncurkan alternatif lain untuk menghentikan polusi ini, menurut Program Lingkungan PBB (UNEP) pada Mei 2023.

Pada 2019, 353 juta ton sampah plastik diproduksi di seluruh dunia, 22 persen di antaranya berakhir di tempat pembuangan sampah, dibakar, atau dibuang ke alam.

Sebelum Kanada, Hong Kong telah meloloskan amandemen Undang-Undang Produk Ramah Lingkungan yang menerapkan larangan menyeluruh terhadap penjualan dan penyediaan berbagai produk plastik. Tahap pertama aturan ini mulai berlaku bertepatan dengan Hari Bumi, 22 April 2024.

3 dari 4 halaman

Hong Kong dan Larangan Produk Plastik

Mengutip AFP, dilansir dari CNA, 19 Oktober 2023, pemerintah mengumumkan, "Peralatan makan berbahan polistiren yang diperluas (EPS), serta alat makan plastik sekali pakai lain yang berukuran kecil dan sulit didaur ulang akan dilarang untuk layanan makan di tempat dan dibawa pulang di 28 ribu restoran di seluruh kota."

Menyajikan sup dalam wadah plastik juga tidak boleh, meski menggunakannya untuk dibawa pulang masih diperbolehkan, setidaknya sampai tahap kedua pemberlakuan aturan dimulai. Otoritas Hong Kong mengatakan, dimulainya tahap kedua akan "tergantung pada ketersediaan dan keterjangkauan bahan-bahan alternatif non-plastik atau bahan-bahan yang dapat digunakan kembali."

Barang gratis di hotel dan maskapai penerbangan Hong Kong juga akan terlihat sangat berbeda. Pasalnya, botol plastik berisi air atau perlengkapan mandi, seperti sikat gigi bergagang plastik, serta penutup telinga sekali pakai juga akan dilarang.

Toko-toko yang menjual glow stick, topi pesta, hiasan kue, dan cotton bud juga akan terdampak. Pelanggaran dalam bentuk apapun akan didenda antara dua ribu--100 ribu dolar Hong Kong (sekitar Rp4 juta--Rp202 juta).

4 dari 4 halaman

Alternatif Plastik

Selama sesi tersebut, legislator Peter Koon mengkhawatirkan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penghapusan barang-barang plastik ini, serta biaya tambahan bagi penduduk lokal dan wisatawan.

Koon berkata, "Saya punya pengalaman membeli sup panas untuk dibawa pulang dari toko yang menggunakan wadah kertas, tapi sesampainya di rumah, wadahnya rusak dan supnya habis. Dalam masyarakat yang didominasi masakan China, saya mendesak pihak berwenang lebih berhati-hati. Jika tidak, hal ini akan berdampak sebaliknya dari apa yang kita inginkan."

Pekerjaan sebenarnya dari RUU ini akan dimulai setelah pengesahannya, kata legislator Michael Tien. "Bagaimana memperkenalkan pilihan-pilihan alternatif pada masyarakat, bagaimana mendukung industri (terdampak di Hong Kong). Ini akan jadi tanggung jawab yang sangat berat dan penting bagi Biro (Lingkungan Hidup dan Ekologi kota itu)," sebut dia.

Menyambut berita ini, juru kampanye Greenpeace Leanne Tam mengatakan Hong Kong telah membahas masalah ini selama "sekitar satu dekade." "Hong Kong kini berhasil mengejar ketertinggalan dari kota-kota lain di kawasan ini dalam hal pengurangan sampah plastik," menurutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.