Sukses

Pecel Rawon Jadi Kuliner Asli Banyuwangi yang Masuk Daftar KIK dari Kemenkumham

Masuknya pecel rawon ini menyusul daftar empat kuliner Banyuwangi yang telah berstatus sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham

Liputan6.com, Banyuwangi Kuliner khas Banyuwangi yang masuk pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertambah. Kali ini “pecel rawon” resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023. 

Masuknya pecel rawon ini menyusul daftar empat kuliner Banyuwangi yang telah berstatus sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.

“Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Kuliner Banyuwangi Masih Dalam Proses

Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Ipuk menyebut, tahun 2023 ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham.

Dari total tersebut, 5 kuliner telah mendapat KIK, sementara 4 lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

“Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir,” kata Bupati Ipuk.

3 dari 3 halaman

Bupati Ipuk Dorong Masyarakat Daftarkan Haki KIP

Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.

Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.

Untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah. Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.