Sukses

Insiden Turis Denmark Pamer Vagina di Bali Jadi Sorotan Media Asing

Dua media asing ini memuat aksi tidak terpuji turis Denmark di Bali dengan mengutip pernyataan desainer, sekaligus aktivis sosial Bali, Ni Luh Djelantik.

Liputan6.com, Jakarta - Lagi, insiden turis mancanegara di Bali jadi sorotan media asing. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, seorang perempuan yang diketahui turis Denmark memamerkan vaginanya di atas motor saat berada di jalan raya kawasan wisata di Bali.

Aksi tidak terpuji ini diabadikan dalam sebuah video yang dibagikan desainer, sekaligus aktivis sosial Bali, Ni Luh Djelantik, di akun Instagram pribadinya pada 26 Mei 2023. Video itu menampilkan dua turis asing sedang di atas motor, yang mana turis pria sedang berbincang dengan seseorang yang diduga merekam aksi tersebut.

Sedangkan turis perempuan yang duduk di belakang terekam pamer alat kelamin sembari tertawa. Turis pria itu lantas menghentikan aksi turis perempuan tersebut. Cerita ini dimuat kembali publikasi Australia, news.com.au, dan New York Post.

Mereka mengutip pernyataan Ni Luh yang menulis, "Bule ndableg pamer apem. Tindak tegas !! Terimakasih Kakanim Ngurah Rai yang telah menindaklanjuti komunikasi kami. Terima kasih atas kerja keras kalian menjaga martabat bangsa kita tercinta. Indonesia tidak perlu turis sampah!!!"

"Penegakan aturan dan penertiban bukannya bikin mereka kapok dan tahu diri. Dikasi hati minta kepala," ia melanjutkan. "Diperberat saja sanksinya agar kapok dan gak mengulangi lagi. Tembuskan ke setiap kedutaan Indonesia di semua negara agar warga negara ybs paham THE DO'S AND DONT'S in Bali."

"Rakyat Bali berhak memilih jenis wisatawan yang menikmati tanah kelahirannya. Kualitas, kualitas, kualitas. Mantra yang harus dihapalkan, dihayati dan dilaksanakan oleh semua pemegang kebijakan," tandas Ni Luh Djelantik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditangkap Imigrasi

Dalam unggahan lanjutan pada 28 Mei 2023, Ni Luh Djelantik menyebut bahwa kedua turis itu sudah ditangkap pada Sabtu, 27 Mei 2023 dan akan dideportasi. Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pun merespons beredarnya video WNA berkelakuan tidak senonoh di atas kendaraan dengan memamerkan kemaluannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Sugito, menyebut bahwa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai segera bergerak ke lapangan untuk menindak. Diketahui, kedua WNA pelaku pada video viral aksi tidak senonoh tersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Sugito,  27 Mei 2023, dikutip merdeka.com.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial CM (49) dan seorang perempuan berinisial CAP (49) ini merupakan WNA Denmark. Kedua WNA ini masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 7 Juni 2023.

3 dari 4 halaman

Kewajiban Wisman di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang selama wisatawan mancanegara (wisman) berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu, 31 Mei 2023.

Koster menyebut bahwa aturan tersebut dibuat dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisman saat berada di Bali.

Dilansir dari Antara, Rabu, 31 Mei 2023, berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:

  1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
  4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lain.
  5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
  6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank, yang ditandai dengan adanya nomor izin dan kode QR dari Bank Indonesia.
  7. Melakukan pembayaran menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
  8. Melakukan transaksi menggunakan mata uang rupiah.
  9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang.
  10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
  11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
4 dari 4 halaman

Larangan untuk Wisatawan Mancanegara di Bali

  1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
  2. Memanjat pohon yang disakralkan.
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura), dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
  4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
  7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral, melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini