Sukses

Respons Larangan Buka Puasa Bersama untuk ASN dan Pejabat, Menparekraf Minta Anggarannya Dialihkan untuk Kaum Duafa

Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan tanggapannya terkait arahan Presiden Joko Widodo yang melarang ASN dan pejabat untuk menggelar buka bersama di tengah sorotan tajam atas temuan gaya hedon para pejabat pemerintah dan keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merilis larangan buka puasa bersama selama Ramadhan 2023. Terkait larangan buka puasa bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan tanggapannya.

"Kita garis bawahi, bahwa ini larangan hanya kepada para Menko, Menteri, Kepala Badan/Lembaga, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang digelar hybrid pada Senin (27/3/2023).

Sandiaga menambahkan, larangan buka puasa bersama untuk ASN dan pejabat ini malah ajakan untuk menunjukkan kepedulian di bulan suci Ramadhan. Menurut Sandi, begitu ia akrab disapa, bila ada anggaran yang awalnya disisihkan untuk buka bersama, bisa dialihkan ke hal yang lebih bermanfaat.

"Mari kita berikan kepada yang betul-betul membutuhkan, kaum duafa, fakir miskin, anak-anak yatim, yang perlu difasilitasi untuk buka puasa bersama," jelasnya.

Ia sangat mendukung gagasan larangan buka puasa bersama ini. Ditambah lagi, ASN dan pejabat pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Sandi mengaku saat Rapat Pimpinan (Rapim) pagi tadi sudah mengimbau agar jajarannya lebih berempati.

"Lihatlah kembali ke kegiatan kita sehari-hari, apakah ada yang menyinggung perasaan orang lain atau dirasakan "pamer kekuasaan, pamer kekayaan", sementara layanan kita belum terlalu optimal," ungkapnya.

"Oleh karena itu, larangan buka puasa ini menjadi pengingat kita agar kita terus menjunjung tinggi pola hidup sederhana dan memberikan yang terbaik yang kita miliki untuk tugas dan fungsi kita, yaitu pelayanan publik dan kebangkitan ekonomi serta penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat kita," ucap Sandiaga Uno.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Surat Larangan Buka Puasa Bersama

Dikutip dari Bisnis Liputan6.com, para pejabat negara dilarang menggerlar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten.

Mereka dilarang menggelar buka bersama. Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:

  • Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  • Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

3 dari 4 halaman

PNS Nekat Gelar Buka Puasa Bersama, Hukuman Disiplin Menanti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN atau PNS meniadakan acara buka puasa bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi. Bila tidak, yang bersangkutan bisa terkena hukuman disiplin.

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Maret 2023, dikutip Bisnis Liputan6.com.

Ia menjelaskan, arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. "Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," tambah Anas.

Anas menyebut, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

4 dari 4 halaman

Tak Harus Buka Bersama

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," terangnya.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar-Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," kata Anas.

Ia menambahkan, pada bulan Ramadhan, semua PNS harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. "Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," imbuhnya.

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. "Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.