Sukses

Usai Sidang Vonis, Richard Eliezer Langsung Dikerubungi dan Diamankan Tim LPSK

Apa yang membuat Richard Eliezer langsung diamankan oleh tim LPSK usai sidang pembacaan vonis?

Liputan6.com, Jakarta - Suasana sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E sontak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tangis Richard Eliezer pun pecah usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara Eliezer seakan-akan mengucap syukur, pasalnya hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara. Berdasarkan pantuan, Rabu (15/2/2023), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) para pendukung Bharada E atau dikenal dengan sebutan Eliezer Angels teriak gembira dan bersyukur atas vonis tersebut.

Pendukung terdakwa Bharada E sempat berusaha merangsek masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat majelis hakim selesai membacakan vonis, Dalam live streaming sidang vonis Richard Eliezer di kanal Youtube Liputan6.com, Rabu (15/2/2023), saat Eliezer berdiri untuk meninggalkan ruang sidang, ia langsung dikerubungi dan ditarik oleh beberapa petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Saat itu ruang sidang makin riuh dan mulai rusuh sampai para pengunjung sidang berada di dekat Eliezer.  Hal tersebut membuat petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer mencoba meraih tangan pria berusia 24 tahun itu dan langsung menutup pintu masuk ke kursi tahanan.

Para petugas LPSK dengan sigap mengamankan Eliezer dan membawanya keluar dari ruang sidang. Tampak di luar ruang sidang, para pengunjung mulai gaduh seusai mendengar putusan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Melihat Secara Langsung

Mereka sepertinya tak kuasa menahan bahagia atas vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada Bharada E.Pihak PN Jaksel sebenarnya sudah menyiapkan beberapa layar monitor di sekitar area pengadilan. Namun pendukung Eliezer tetap ingin menyaksikan secara langsung di dalam ruang sidang utama.

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan majelis hakim diminta memperhatikan statusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Edwin mengatakan pemidanaan seorang JC diatur tersendiri di dalam Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014. Ada tiga hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Bharada E.

"Itu bukan mau LPSK, itu perintah undang-undang. Tinggal lihat pidananya; pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau dipidana paling ringan diantara terdakwa lainnya. Itu sah karena undang-undang menyebut itu," kata dia saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Edwin menyampaikan keberadaan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) menguntungkan penyidik, jaksa dan hakim karena membuat terang peristiwa. "Tanpa keberadaan Richard kita tidak akan menyaksikan Ferdy sambo sebagai tersangka, tidak akan pernah tahu Ferdy sambo sebagai pelaku utama dan tidak pernah terungkap adanya Obstruction of Justice," ujar Edwin.

 

3 dari 4 halaman

Pidana Paling Ringan

Edwin mengatakan, Bharada E sudah sepantasnya mendapatkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya. Sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Hal ini, juga untuk memberikan kepastian jaminan hukum kepada seorang yang berstatus sebagai justice collaborator

"Jadi soal bahwa Bharada E terbukti terlibat pada perkara pembunuhan berencana, terbukti atau salah satu eksekutor itu satu hal yang tidak sepenuhnya mengabaikan bantuan dari Richard juga sebagai justice collaborator," terang Edwin, melansir kanal News Liputan6.com, Senin 13 Februari 2023.

"Tapi harus dilihat bahwa terbuktinya peristiwa itu karena kontribusi dari Bharada E sebagai justice collaborator. Dalam konteks itulah negara merumuskan dalam undang-undang bahwa seorang yang berstatus yang sudah membantu pengungkapan perkara akan diberikan reward," tambahnya.

Menurut Edwin, kini yang dilihat bukan lagi pada perbuatan pada konteks pemidanaan tapi bantuan Bharada E dalam mengungkap perkara yang sulit pembuktiannya. Sementara itu, Edwin menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dinilai belum bisa membedakan antara peran Bharada E sebagai justice collaborator dengan peran Bharada E sebagai pelaku dalam peristiwa.

4 dari 4 halaman

Pemberian Reward

"Itu yang kemarin dikatakan jaksa sebagai dilema yuridis karena bharada E pelaku materil katanya. Itu yang tadi saya sampaikan bahwa soal bharada E terbukti 340 KUHP atau 338 KUHP bahwa dia pelaku, salah satu eksekutor itu tidak apa-apa dinyatakan terbukti namun untuk pemidanaan, hukumannya sudah diatur tersendiri oleh undang-undang," tuturnya.

"Intinya bukan lagi disitu intinya ketika divonis adalah soal pemberian reward penghargaan kepada justice collaborator. Kalau dia dinyatakan sebagai pelaku dalam peristiwa, itu tadi jadi masalah. Kan posisi LPSK bukan minta dia agar dibebaskan," tandas Edwin..

Usia penetapan vonis untuk Eliezer, Wahyu berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan. Dia berharap JPU bisa menghargai kejujuran Eliezer.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini jadi terang," ucapnya, Rabu (15/2/2023). Edwin mengatakan, tidak banding terhadap putusan ini bisa dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.