Sukses

Produk Kosmetik Milik Gisella Anastasia Masuk Daftar Temuan Berbahaya BPOM

Ada tiga produk kosmetik Madame Gie, brand milik Gisella Anastasia, yang masuk daftar kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melansir daftar temuan kosmetika berbahaya terbaru pada 4 Oktober 2022. Berdasarkan lampiran 3 penjelasan publik Nomor PW 02.04.1.4.10.22.168 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021--Agustus 2022, ditemukan bahwa tiga produk kosmetik Madame Gie milik Gisella Anastasia masuk dalam daftar tersebut.

Ketiga produk kosmetik dimaksud adalah satu perona pipi sweet cheek blushed, dan dua kuteks dari seri nail shell. Masing-masing diketahui positif mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K3 untuk blush on dan Merah K10 untuk kuteks. Ketiga produk yang sudah berizin edar itu merupakan produksi PT Tjhindatama Mulia. 

"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani dalam rilis yang diedarkan pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Selain tiga produk kosmetik tersebut, BPOM juga memasukkan tiga jenis produk lip balm merek Casandra dalam daftar serupa. Ketiganya diketahui mengandung bahan berbahaya Sudan III. Sementara, tiga jenis eyeshadow dari label Loves Me juga tidak lolos uji keamanan produk karena terbukti mengandung bahan pewarna berbahaya Merah K10.

Daftar tersebut juga memasukkan dua produk eye shadow plus blush on label Miss Girl produksi PT Jenny Cosmetics, Jakarta, karena positif mengandung bahan pewarna berbahaya Merah K3. Terakhir adalah empat produk lipstik matte dari label Miss Rose yang tidak lolos uji keamanan produk karena positif mengandung K3 dan K10.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Terhadap berbagai temuan itu, BPOM mengatakan sudah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harus Ditarik

BPOM juga mengaku sudah mencabut izin edar untuk produk yang telah terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk tanpa izin edar. Di samping secara konvensional, BPOM juga menggelar patroli siber untuk menghentikan penjualan produk berbahaya tersebut.

Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online. Total ada 83.700 link penjualan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dengan toal produk 6,5 juta buah dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

"Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," kata Reri.

Namun, berdasarkan penelusuran Liputan6.com pada Jumat (14/10/2022), sejumlah produk kosmetik mengandung bahan berbahaya itu masih dijual bebas. Sebagai contoh, blush on Madame Gie masih ditawarkan di toko online resmi mereka di salah satu e-commerce. Harganya bahkan didiskon, dari Rp18ribu menjadi Rp12 ribu.

 

 

3 dari 4 halaman

Masih Dijual

Hal yang sama juga pada produk lip balm Casandra yang masih ditawarkan di toko daring resmi label tersebut. Harganya juga tak jauh beda dengan kosmetik sebelumnya, hanya belasan ribu rupiah, sehingga mudah dijangkau kalangan menengah ke bawah.

Terkait temuan tersebut, BPOM kembali meminta para pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk–produk berbahaya tersebut.

"Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," imbuh Reri.

Masih terkait temuan kosmetika berbahaya, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.

"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," ujar Reri.

4 dari 4 halaman

Beberapa Bahan Berbahaya

Dari kanal Citizen Liputan6.com, mengutip dari Newbytesapp, Jumat, 10 Juni 2022, ada sejumlah bahan kosmetik berbahaya bagi kulit dan rambut Anda.

1. Mineral oil

Mineral oil adalah bahan yang cukup umum dalam berbagai produk perawatan kulit. Biasanya mineral oil digunakan sebagai bahan dasar lotion, minyak atau krim.  Bahan ini dapat menyumbat pori-pori, membentuk lapisan pada kulit yang menimbulkan jerawat. Minyak mineral dianggap bahaya karena mengandung zat karsinogen yang bisa menyebabkan kulit kering, penuaan dini, dan meningkatkan risiko kanker.

2. SLS

SLS atau sodium lauryl sulfate adalah bahan kimia yang banyak ditemukan pada produk kecantikan dan detergen karena menghasilkan busa.Sebuah studi menemukan bahwa bahan tersebut tidak berbahaya jika dipakai sebentar, lalu dibilas. Namun, jika paparan terjadi terus-menerus, akan menyebabkan iritasi pada kulit.

3. Timbal

Pb atau timbal adalah kandungan yang umum digunakan pada kosmetik, terutama lipstik. Biasanya kandungan ‘aman’ pada kosmetik kurang dari 10 ppm timbal. Namun, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyadari bahwa masih ada kosmetik mengandung timbal di atas ambang batas. 

Timbal yang ditemukan dalam jumlah banyak ada pada lipstik, eyeliner dan eyeshadow. Paparan timbal dalam jangka panjang dapat memengaruhi hampir setiap organ dan sitem dalam tubuh. Pada paparan kronis dapat memengaruhi ginjal, sistem kardiovaskular, sistem kekebalan tubuh, keguguran, perubahan hormon, gangguan saraf, dan kesuburan pria atau wanita.

4. Oxybenzon

Oxybenzon adalah bahan kimia yang digunakan sebagai bahan dasar tabir surya. Oxybenzon merupakan senyawa yang dapat berpotensi mengganggu endoktrin atau fungsi hormon, seperti pertumbuhan dan perkembangan organisme, metabolisme, fungsi tiroid dan reproduksi seksual.

Oxybenzon dapat menyebabkan kulit menjadi iritasi, gatal dan kemerahan. Selain itu, senyawa ini dapat diserap dalam jumlah besar oleh kulit dan bisa terditeksi di dalam ASI, cairan ketuban, urin, dan darah.

5. Parabens

Paraben adalah bahan kimia yang digunakan sejak 1920 sebagai pengawet buatan dalam kosmetik dan produk perawatan kulit lainnya. Tujuan paraben adalah untuk mengurangi pertumbuhan bakteri berbahaya dan memperlama umur simpan kosmetik tersebut.

Dalam istilah kimia, paraben dikenal dengan nama para-hydroxbenzoate. Biasanya ada pada produk perawatan seperti sampo, gel cukur, pelumas, kosmetik, lotion, dan pasta gigi. Bahan kimia ini dapat menyebabkan iritasi kulit, mengganggu hormon, merusak organ reproduksi dan meningkatkan risiko kanker. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.