Sukses

Langkah-Langkah Saat Alami Pelecehan Seksual di Damri

Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ketika mengalami pelecehan seksual atau perbuatan tak menyenangkan saat di Damri.

Liputan6.com, Jakarta - Kewaspadaan perlu ditingkatkan ketika tengah berada di ruang publik atau transportasi umum. Mengingat perbuatan tak menyenangkan hingga pelecehan seksual dapat terjadi kepada siapa saja dan di mana saja.

Damri sebagai salah satu layanan transportasi menyerukan beberapa langkah yang dapat dilakukan ketika merasa mengalami pelecehan seksual atau perlakuan tidak menyenangkan. Keterangan ini dibagikan melalui unggahan di akun resmi Damri Indonesia pada 25 Juni 2022.

"Selalu waspada Sobat, karena tidak memandang gender maupun usia, siapapun bisa menjadi korban pelecehan seksual. Simak tips yang bisa Sobat terapkan ketika mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika menggunakan layanan DAMRI atau transportasi umum lainnya. Stay safe Sobat!" bunyi keterangan tersebut.

Bagi Korban:

1. Segera Menghindar

Jauhi terduga pelaku sebisa mungkin. Bila memungkinkan, pindah tempat duduk lainnya yang tersedia atau masih kosong.

2. Tegur Pelaku

Bila tak memungkinkan berpindah tempat duduk, tegur pelaku dengan tegas dan suara keras bila perlu. Tujuannya agar orang sekitar ikut memerhatikan dan pelaku menjadi malu.

3. Rekam Perilaku Pelaku

Jika memungkinkan, rekam gerak-gerik mencurigakan pelaku, sebagai tambahan bukti yang menguatkan.

4. Laporkan Pelaku Kepada Kru

Bila mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau menjadi korban pelecehan seksual, segera laporkan pelaku kepada kru yang sedang bertugas untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Posko Aduan

Bagi Saksi:

Segera bantu korban, bila menyaksikan tindakan yang tidak menyenangkan atau pelecehan seksual pada korban. Saksi dapat membantu korban dengan menjauhkan atau mengamankan korban dari terduga pelaku. Lalu, tegur pelaku pelecehan ketika menjalankan aksi.

Saksi dapat menenangkan korban bila mengalami syok. Selain itu, saksi juga dapat merekam pelaku saat menjalankan aksi pelecehan seksual kepada penumpang bus lain.

 

Korban juga dapat menghubungi posko aduan ketika mengalami pelecehan seksual:

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Call Center SAPA 129

- Komnas Perempuan 021-3903963

- Komnas HAM https://pengaduan.komnasham.go.id/id

- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Call Center 148

atau dapat menghubungi Call Center DAMRI 1500 825 dan mengirim bukti-bukti pendukung melalui email cs@damri.co.id.

 

"DAMRI tidak menoleransi pelaku pelecehan seksual. Waspada selalu karena korban tidak memandang gender atau usia, semua bisa menjadi korban," demikian bunyi keterangan dalam unggahan terkait langkah yang perlu dilakukan saat mengalami pelecehan seksual atau tindakan yang tidak menyenangkan tersebut.

3 dari 4 halaman

Pelecehan Seksual di Kereta Api

Pelecehan seksual kembali terjadi di transportasi umum. Kali ini, viral sebuah aduan yang diabadikan dalam sederet cuitan dan video di media sosial yang menunjukkan pelaku berusaha meraba paha penumpang perempuan di sebelahnya.

Cuitan tersebut awalnya dibagikan seorang penumpang kereta api rute Solo-Jakarta melalui akun Twitter @Selasarabu_ pada Minggu, 19 Juni 2022. Ia membagikan video berdurasi 45 detik yang menampilkan penumpang pria itu perlahan-lahan mencoba meraba paha hingga jarinya begitu dekat dengan penumpang perempuan tersebut.

"Itu dia berulang kali kyk begitu, ku videoin juga. Sudah ku tegur tapi masih ttp dilakukan. Tapi aku udah pindah kursi ya, Alhamdulillah sudah aman. Thanks to Bapak Kondektur Argo Lawu @KAI121, Mr. Wisnu Dwi P. Rasa campur aduk eh, panik, panas dingin, takut, gabisa gerak," tulis akun tersebut dikutip Senin, 20 Juni 2022.

Perempuan tersebut bahwa penumpang pria itu naik dari Yogyakarta. Ia mengira awalnya tindakan itu tidak sengaja dilakukan, namun makin lama kian menjadi dan membuat penumpang perempuan itu tidak nyaman.

"Aku sempat bener² kaku, gabisa ngapa²in. Berasa bgt jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa gabisa. Deg²annya minta ampun. Akhirnya berusaha untuk gerak. Setelah ini ku tegur, eh masih aja dilakuin. Akhirnya aku lapor, minta pindah kursi," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Blacklist

Pelaku pelecehan seksual di kereta api akan masuk blacklist atau daftar hitam PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ini menjadi bentuk tindak tegas KAI dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 21 Juni 2022, EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto menjelaskan kebijakan tersebut dilaksanakan guna memberikan efek jera dan mencegah pelaku bertindak serupa ke depannya. Kebijakan memasukkan ke daftar hitam juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral baru-baru ini.

KAI menerangkan, pihaknya telah menghubungi korban pelecehan seksual untuk memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ia alami. KAI juga mendukung pelanggan tersebut dalam langkah hukum yang akan ditempuh.

Korban tak bermaksud untuk membawa kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke ranah hukum. Ia hanya meminta terduga pelaku untuk meminta maaf dan tak akan mengulangi perbuatan yang terjadi di KA Argo Lawu itu lagi.

Menurut bukti video dan laporan, KAI akan blacklist menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak melayani pelaku yang telah melanggar etika dan berbuat asusila sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ucap Asdo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.