Sukses

Aturan Terbaru Perjalanan Udara Dalam dan Luar Negeri, Berlaku Mulai 18 Mei 2022

Liputan6.com, Jakarta - Situasi pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan baru. Kebijakan itu antara lain, memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang serta aturan terbaru untuk perjalanan udara, darat, dan laut.

Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).

"Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," jelas Wiku dalam keterangan pers, Selasa, 17 Mei 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI).

"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat tapi kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," tutur Wiku.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. "Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harapnya.

"Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Mei 2022, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkas Presiden.

Untuk aturan perjalanan udara terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) secara lebih detail, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Petunjuk PPLN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur;

c. I Gusti Ngurah Rai, Bali;

d. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

e. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

f. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

g. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;

h. Kualanamu, Sumatera Utara;

i. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;

j. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

k. Sultan Iskandar Muda, Aceh;

l. Minangkabau, Sumatera Barat;

m. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;

n. Adisumarmo, Jawa Tengah;

o. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan

p. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Untuk bandara k (Sultan Iskandar Muda) sampai p (Sultan Aji Muhammad Sulaiman). hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3 dari 4 halaman

Karantina 5x24 Jam

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19. Kemudian, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

Selanjutnya, PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Selain itu, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Namun, bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. Sementara itu, bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

4 dari 4 halaman

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Sedangkan Untuk aturan perjalanan udara terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) secara lebih detail, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Ketentuan ini juga belaku bagi pengguna moda transportasi udara, laut, darat, baik kendaraan pribadi atau umum.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.