Sukses

Bebas Karantina Seluruh Indonesia Belum Berlaku, PPLN Harus Jalani Karantina di Hotel Repatriasi

Pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN harus tetap menjalani karantina karena kebijakan bebas karantina seluruh Indonesia belum berlaku pada Selasa, 22 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya terus dilancarkan pemerintah melalui sejumlah relaksasi kebijakan, salah satunya bebas karantina. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengumumkan kebijakan bebas karantina diperluas ke seluruh Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

"Maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entry PCR test. Jadi surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini pada 22 Maret 2022," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin, 21 Maret 2022.

Sandiaga menambahkan kebijakan tersebut diambil berkaitan dengan sukses dan lancarnyan penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan. "Dengan angka positivity rate yang sangat rendah dan juga angka reproduction rate yang semakin menurun," terangnya.

Namun hingga Selasa, 22 Maret 2022, surat edaran Satgas Covid-19 terkait bebas karantina bagi PPLN belum juga rilis. Hal tersebut membuat PPLN harus tetap menjalani karantina ketika masuk Indonesia, salah satunya Camelia yang baru tiba dari Singapura pada Selasa, 22 Maret 2022.

"Kemarin (tiba). Karantina di Sahid Serpong dan PCR di bandara," kata Camelia dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (23/3/2022).

Camelia menjelaskan alur yang dilalui ketika turun dari pesawat setiba hingga dijemput pihak hotel repatriasi. Begitu turun pesawat, disebutkan Camelia, ia dan kedua anaknya diarahkan ke bagian cek paspor dan boarding pass.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Alur Jalan

"Setelah itu diarahkan ke tempat PCR, baru ke imigrasi, ambil bagasi, lalu ke tempat exit," kata Camelia.

Camelia mengungkapkan ia tidak diperkenakan keluar hingga pihak hotel repatriasi menjemputnya. Karena sudah vaksinasi dosis kedua, ia hanya menjalani karantina selama dua hari dan satu malam.

3 dari 5 halaman

Karantina

Dikatakan Camelia, pembayaran tes PCR sudah satu paket dengan hotel repatriasi. "Aku bertiga sama dua anak, jadi Rp3,2 juta karena ambil yang suite," jelasnya.

Ia menambahkan, "Kalau yang superior tidak bisa bertiga. Sementara ga mungkin tidur pisah kamar sama anak-anak."

4 dari 5 halaman

Paket dan Fasilitas

Camelia juga menyebut harga tergantung dari pilihan paket dan berapa kali vaksinasi. Untuk PPLN yang sudah vaksinasi 2-3 kali akan karantina dua hari dan satu malam dengan tipe kamar Superior Room (22 meter persegi) Rp1.230.000, Deluxe Room (30 meter persegi Rp1.530.000, Junior Suite (35 meter persegi) Rp1.830.000, dan tambahan satu orang Rp690.000.

Untuk paket repatriasi di hotel tersebut turut menyertakan fotocopy paspor dan detail penerbangan, sertifikat vaksin dan alamat email. Paket itu juga sudah termasuk makan (pagi, siang, dan malam), airport pick up (one way), free Wi-Fi, clearance letter, dan satu kali tes PCR.

5 dari 5 halaman

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.