Sukses

Fashion Division Sebut Istilah Paris Fashion Week Bebas Digunakan, Lalu Bagaimana Keterangan FHCM?

Fashion Division kembali angkat suara tentang penggunaan istilah Paris Fashion Week.

Liputan6.com, Jakarta - Fashion Division Asia Eropa kembali memberikan penjelasan tentang kontroversi penggunaan istilah Paris Fashion Week. Hal tersebut menyangkut kepesertaan sejumlah brand lokal yang show di Hotel The Westin Paris, baru-baru ini.

"Untuk meluruskan kesalahpahaman yang ada saat ini tentang penggunaan istilah "Paris Fashion Week", kami telah menghubungi Fédération de la Haute Couture et de la Mode (FHCM) untuk memastikan bahwa kami tidak melakukan pelanggaran terhadap penggunaan merek dagang pihak lain yang dilindungi dengan aturan hak cipta," tulis akun Fashion Division @fashiondivision.asia.europe, Jumat, 11 Maret 2022.

Fashion Division menjelaskan FHCM memperbolehkan acara yang mereka gelar dilangsungkan dengan menyebutkan "during Fashion Fashion Week" (selama Paris Fashion Week) atau "at Paris Fashion Week" (di Paris Fashion Week). Fashion Division juga menyebutkan boleh menggunakan tagar #Parisfashionweek. Mereka juga diperbolehkan menggunakan singkatan "PFW".

Namun, FHCM melarang untuk men-tag @Parisfashionweek. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk men-tag @fhcm dan menggunakan logo resmi Paris Fashion Week.

Dalam acara yang digelar pada 5--6 Maret 2022, Fashion Division menghadirkan 23 desainer dengan 250 tampilan dari desainer asal Indonesia dan Singapura. Mereka mengunggah banner acara tersebut dengan judul Paris Fashion Week Prêt-à-Porter F/W 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Paham Hukum Prancis

Fashion Division adalah perusahaan Prancis yang memiliki kantor di Jakarta. Pihaknya mengaku memahami hukum Prancis yang berlaku dan berkomitmen untuk menjalankan program-program kami dengan prinsip etika tertinggi.

"Kami diizinkan untuk menyelenggarakan acara selama Paris Fashion Week, termasuk menyebutkannya. Namun, kami tidak dapat menyebutkan bahwa kami adalah bagian dari jadwal resmi Paris Fashion Week, melainkan bagian dari program off schedule," imbuhnya. 

 

3 dari 5 halaman

Mohon Maaf

Fashion Division tidak bertanggun jawab atas klaim apa pun yang dibuat oleh pihak lain yang menghadiri acaranya di unggahan media sosial mereka, termasuk jika mereka melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh FHCM.

"Perusahaan kami akan memastikan dengan seluruh kemampuan kami agar hal ini tidak terjadi lagi. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh hal tersebut. Desainer yang ingin dimasukkan dalam kalender resmi harus mengikuti proses seleksi yang ditetapkan oleh FHCM, dan silakan merujuk ke situs web mereka untuk mengetahui detailnya," papar akun tersebut.

4 dari 5 halaman

Izin

Merujuk pada laman hautecouture.fhcm.paris, bahwa penggunaan Elemen harus mendapat izin tertulis dari Federasi atau pemegang hak kekayaan intelektual dan hak terkait. Elemen meliputi peragaan busana, video, musik, foto, dekorasi, pakaian dan aksesori fesyen, hingga gaya rambut.

Setiap penggunaan Situs atau Elemen tanpa izin ini kemungkinan besar merupakan pelanggaran yang melibatkan tanggung jawab pembuatnya. Merek dagang Federasi, termasuk namun tidak terbatas pada “FEDERATION DE LA HAUTE COUTE ET DE LA MODE”, “FHCM”, “PARIS FASHION WEEK”, “PFW”, “SPHERE PARIS FASHION WEEK SHOWROOM”. Logo masing-masing adalah merek dagang dan kreasi milik Federasi dan tidak boleh disalin, ditiru atau digunakan, seluruhnya atau sebagian, tanpa izin tertulis dari Federasi.

 

5 dari 5 halaman

Infografis Fakta-Fakta Menarik tentang Fashion

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.