Sukses

Naufal Samudra, Pacar Dinda Kirana yang Sempat Ditangkap atas Dugaan Narkoba Akhirnya Dibebaskan

Naufal Samudra akhirnya dibebaskan karena negatif dari narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan petugas tidak mendapatkan barang bukti narkotika dari Naufal Samudra. Aktor muda Naufal Samudra ditetapkan sebagai saksi setelah diamankan polisi di Jakarta, pada Jumat, 7 Januari 2022.

"Penyidik tidak menemukan barang bukti LSD kemudian dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan di kantornya, Sabtu (8/1/2022)., dikutip dari kanal Citizen Liputan6.com.

Saat penangkapan, petugas tidak mendapati adanya barang bukti narkotika dan hasil pemeriksaan urine pun menunjukkan hasil negatif methamphetamin.

"Saya di sini mau menyampaikan terima kasih ke Polda Metro Jaya karena sudah mengingatkan saya kembali. Memang sekarang saya posisinya sudah bersih dan itu ada kaitannya dengan kasus kemarin, makanya saya diberi edukasi oleh Polda Metro Jaya," tutur kekasih Dinda Kirana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/1/2022).

Naufal Samudra mengingatkan kepada anak muda Indonesia lainnya untuk menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba. Untuk generasi muda jadikan ini sebagai contoh dan pelajaran jangan coba-coba dan jangan coba sentuh yang namanya narkoba.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditangkap

Sebelumnya, Naufal Samudra pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2020 lalu. Atas perbuatannya Naufal Samudra terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman yang menjerat Naufal Samudra, mengacu berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun. Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, di Polres Jakarta Barat, saat itu. Meski hasil tes urine negatif, namun Naufal Samudra kedapatan memiliki narkoba golongan 1 yaitu ganja.

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tetapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan satu, itu dapat dipidana," ujar Ronaldo.

3 dari 4 halaman

Profil Singkat

Naufal Samudra lahir pada 12 April 1999 ini memiliki nama lengkap Naufal Samudra Wichert. Selain di dunia seni peran, pria berdarah Indonesia-Australia ini nyatanya memulai karier sebagai penyanyi pada 2015.

Di awal karier tarik suaranya, Naufal merilis album bertajuk Dia dengan lima single, di antaranya "Tell Me How You Feel,"  "Cerita Cinta, Aku dan Kamu, Dia dan I Want You Back".

Ia pun memutuskan untuk melebarkan sayapnya di dunia seni peran. Dia pun mulai dikenal setelah perannya sebagai Robby di sinetron Mermaid In Love.

Sukses dengan berbagai peran di layar kaca, Naufal pun merambah ke layar lebar. Dia membintangi Jailangkun 2 dan Something in Between pada 2018. Berselang dua tahun, dia kembali membintangi film layar lebar berjudul Di Bawah Umur dengan memerankan Kevin.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.