Sukses

Pelapor Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Berbau SARA Bahar bin Smith Dipanggil Polda

Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tentang kasus terkait SARA yang diduga dilakukan penceramah Bahar bin Smith sebagai terlapor.

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tentang kasus terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan penceramah Bahar bin Smith sebagai terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus yang menjerat Bahar Smith dengan perkara dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara itu akan menentukan status hukum terhadap terlapor.

"Sampai tadi pagi sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW. Beliau sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," kata Ibrahim, Jumat (7/1/2022).

Adapun dugaan ujaran kebencian ini merupakan kasus kedua yang menyeret nama pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu. Kasus ini dilaporkan atas nama berinisial HS dan AW, yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. 

"Dari Mabes ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua, kemudian saksi ahli ada lima. Jadi kami menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," ujarnya. 

Adapun kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini ditengarai terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Namun, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

"Ada dua saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu kemudian saksi ahli sudah ada lima. Jadi, kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," ucap Ibrahim.

Bahar bin Smith saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polda Jabar atas perkara menyebarkan berita bohong alias hoaks dan masih menjalani pemeriksaan. 

Disinggung mengenai kemungkinan Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian, Ibrahim menjawab normatif. "Kami lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan. Kami tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.