Sukses

Minyak Goreng Sawit Ekolabel, Apakah Benar-Benar Ramah Lingkungan dan Sosial?

Super Indo baru saja meluncurkan minyak goreng sawit ekolabel yang disiapkan selama tiga tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Super Indo baru saja meluncurkan Minyak Goreng Sawit 365 Ekolabel yang diklaim ramah lingkungan dan sosial. Perusahaan ritel itu mengaku memerlukan riset selama tiga tahun sebelum menghadirkannya.

"Kami perlu waktu panjang untuk bisa men-develop produk ini dan kemudian meluncurkannya. Kami butuh waktu tiga tahun untuk mempersiapkan produk ini yang didukung dengan studi dan riset. Jadi, saat diluncurkan marketnya sudah siap," kata General Manager of Corporate Affairs & Sustainability Super Indo, Yuvlinda Susanta, dalam peluncuran minyak goreng tersebut secara daring, Selasa, 24 Agustus 2021.

Yuvlinda menyebutkan, peluncuran minyak goreng berbasis sawit tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih baik kepada kepada konsumen ataupun pelanggan.

"Jadi, Super Indo tidak hanya memberikan minyak goreng yang reguler, tapi juga yang sudah berekolabel. Mengenai harga diupayakan lebih ekonomis. Itu karena DNA sebenarnya dari private label, yakni harga lebih ekonomis dan kualitas lebih baik," lanjut Yuvlinda.

Sebelumnya, mereka sempat meluncurkan minyak goreng sejenis. Tapi, penjualan saat itu tidak berjalan mulus. Ada tiga alasan mengapa produk semacam ini tidak jalan di pasar.

"Pertama, soal sensivitas harga. Kedua, tidak dilakukan upaya promosi sehingga tidak diketahui adanya pilihan baru. Ketiga, durability, bahwa upaya ini tidak hanya butuh waktu enam bulan atau satu tahun, tapi perlu waktu yang panjang," ujar Director of Assurance & Acting Head of Indonesia Operation RSPO, Tiur Rumondang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2 Sertifkasi

Sementara itu, President Director Super Indo, Johan Boeijenga mengatakan bahwa produk minyak goreng itu telah mengantongi dua sertifikasi keberlanjutan, yaitu dari ISPO dan RSPO. Keduanya memiliki level berbeda, yakni nasional dan global.

ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan hukum di Indonesia. Sementara, RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.

"Sertifikasi ini merupakan wujud komitmen kami untuk berkontribusi pada pengurangan dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum. Ini adalah pilihan yang lebih hijau, baik untuk lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial," ungkap Johan dalam acara peluncuran Minyak Goreng Sawit 365 secara daring, 24 Agustus 2021.

Kehadiran minyak goreng itu disambut baik Kementerian Perdagangan RI. Kehadiran minyak goreng tersebut dapat memberikan pilihan bijak kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap minyak goreng yang ramah lingkungan dan sosial.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pemahaman akan produk sawit bekelanjutan serta mengedukasi dan mengajak masyarakat menggunakan produk-produk keberlanjutan sehingga dapat menjaga kelestarian lingkungan," kata Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan Rr. Dyah Palupi.

 

3 dari 4 halaman

Dilarang Membabat Hutan

Head of Footprint and Market Transformation Program WWF Indonesia, Adity Bayunanda menjelaskan ekolabel bermakna seluruh tahapan produksi minyak goreng dari kelapa sawit ini dihasilkan dengan proses yang ramah lingkungan. Arti ramah lingkungan salah satunya, produksi minyak goreng ini tidak dihasilkan dari pembukaan hutan alam.

"Tidak ada hutan alam yang dibuka untuk menghasilkan minyak goreng kelapa sawit ini, termasuk juga area-area yang merupakan area habitat, misalnya tempat tinggalnya gajah, orangutan, harimau, di wilayah tersebut. Berarti mereka harus dilindungi," kata Aditya.

Jika ada kerusakan di wilayah tersebut, produsen yang berekolabel ini wajib untuk merestorasi lingkungan. Kata Aditya, upaya ini sebenarnya untuk memudahkan upaya-upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan.

"Karena isu-isu kebakaran hutan, itu termasuk hal-hal yang harus tertangani dengan baik oleh produsen yang sudah punya ekolabel," ucap Aditya.

4 dari 4 halaman

Krisis Venezuela di Negeri Minyak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.