Sukses

Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Masa Pra dan Pasca-Larangan Mudik Lebaran

PT KAI merilis update regulasi syarat naik kereta api di masa pra dan pasca-larangan mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI membagikan informasi terkait regulasi syarat naik kereta api di masa pra dan pasca-larangan mudik. Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada 24 April 2021.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah merilis Adendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.⁣⁣

"Dalam SE tersebut, tercantum waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik, 18 - 24 Mei 2021," bunyi keterangan tersebut.

Disampaikan pula, bagi penumpang kereta antar kota, ada perubahan masa berlaku hasil skrining Covid-19, menjadi maksimal sampelnya diambil 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun skrining Covid-19 yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan menggunakan RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19. Disampaikan perjalanan kereta api masih tetap beroperasi di masa pra dan pasca-peniadaan mudik.

"Pada Pra Peniadaan Mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan Pasca Peniadaan Mudik (18 - 24 Mei 2021), perjalanan Kereta Api tetap beroperasi dengan pengetatan masa berlaku hasil skrining tes COVID-19 menjadi maksimal 1×24 jam⁣," lanjut keterangan itu.

 

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tiket Kereta Api Terjual 40 Persen

Dilansir dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa, 27 April 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap menyediakan tiket perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa pra peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik Lebaran 2021.

Di periode pra pelarangan mudik Lebaran, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021, KAI menyediakan rata-rata 48 ribu tiket Kereta Api Jarak Jauh per hari. "Ini sudah terjual sebanyak 40 persen," ujar VP Public Relation KAI Joni Martinus saat dihubungi Bisnis Liputan6.com, Selasa, 27 April 2021.

Joni menambahkan, untuk periode pasca peniadaan mudik Lebaran yang jatuh pada 18--24 Mei 2021, KAI baru membuka rata-rata 8 ribu tiket Kereta Api Jarak Jauh per hari. Tiket yang terjual masih di bawah 10 persen.

Sementara untuk keberangkatan 5 Mei 2021, atau H-1 lebaran, tiket yang terjual mencapai 17 ribu atau 34 persen dari kuota yang disediakan KAI sebesar 50 ribu.

3 dari 3 halaman

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.