Sukses

Kronologi Pemuda Kebumen Tewas Tersengat Setrum Ikan di Sungai

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, Kebumen diduga kuat korban tewas tersengat setrum ikan yang dibawanya

Liputan6.com, Kebumen - Penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan dilarang undang-undang lantaran merusak ekosistem. Tak hanya itu, penggunaan setrum ikan juga berbahaya dan berakibat fatal.

Seperti yang terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Seorang penangkap ikan menggunakan alat setrum meninggal dunia, Jumat (24/6/2022).

Korban, Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, tewas tersengat setrum ikan saat menangkap ikan di sungai Karangmalang, desa tempat tinggalnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat bersepeda. Korban tertelungkup di aliran sungai diduga tersengat setrum ikan.

"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikian rupa," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Jumat (24/6/2022).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, Kebumen diduga kuat korban tewas tersengat setrum ikan yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan tim medis yang juga ikut memeriksa korban.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Setrum Ikan

Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," dia menjelaskan.

Catur mengimbau agar masyarakat menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Dia juga meminta jika ditemui ada warga yang menyetrum ikan agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.