158 Truk Obesitas Terciduk Lintasi Tol di Lebaran 2026

Kendaraan barang berlebih kapasitas dan muatan (ODOL) alias truk obesitas terciduk di tol saat libur Lebaran 2026.

Diterbitkan 23 Maret 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 2026, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi. Beberapa di antaranya terindikasi sebagai kendaraan barang berlebih kapasitas dan muatan (ODOL) alias truk obesitas.

Adapun 54 lokasi tersebut tersebar di beberapa ruas tol di Pulau Jawa. Mulai dari Tol Dalam Kota Jakarta, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, JORR E, Cipularang, JORR W2U, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang. Kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menyatakan l, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Aan.

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali.

 

Surat Pernyataan Tak akan Kembali Melanggar

Ditjen Hubdat Kemenhub juga meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.

Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Â