Liputan6.com, Jakarta - Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idulfitri telah menjadi bagian penting dalam budaya masyarakat Indonesia. Setiap tahun, banyak orang menantikan momen ini sebagai simbol kebahagiaan dan kebersamaan. Namun, di balik tradisi ini terdapat aspek hukum dan etika dalam Islam yang perlu dipahami agar praktik berbagi THR tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga bernilai ibadah.
Penting untuk memahami hukum dan etika terkait pemberian THR agar setiap tindakan berbagi dilakukan dengan niat yang benar. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan kebaikan dari tradisi ini dapat tercapai tanpa terjerumus pada hal-hal yang dapat mengurangi pahala atau bahkan menimbulkan dosa. Untuk itu umat Muslim diharapkan dapat menjalankan tradisi berbagi THR dengan bijaksana, ikhlas, dan penuh keberkahan.
Lantas bagaimana hukum bagi-bagi THR dalam Islam sebenarnya? Untuk mengetahuinya, simak informasi selengkapnya, dihadirkan Liputan6.com pada Jumat (20/3/2026) berikut.
Advertisement
Bagi-Bagi THR Selalu Jadi Tradisi Rutin saat Lebaran
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508758/original/070392800_1771592387-unnamed__18_.jpg)
Sebagaimana terjadi secara umum, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang tidak terpisahkan dari perayaan Idulfitri di Indonesia. Praktik ini umumnya melibatkan pembagian uang kepada sanak saudara dan anak-anak sebagai bentuk ekspresi kebahagiaan di hari kemenangan. Momen ini menjadi waktu berkumpulnya keluarga, di mana anggota keluarga saling berbagi dan merayakan bersama.
Tradisi bagi-bagi THR tidak hanya berfungsi sebagai pemberian materi, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antaranggota keluarga. Anak-anak yang menerima THR biasanya menunjukkan kegembiraan, menambah semarak suasana Lebaran. Pemberian ini juga dapat membantu penerima, terutama anak-anak, untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan mereka.
Fenomena bagi-bagi THR telah menjadi bagian dari budaya masyarakat yang diwariskan turun-temurun. Meskipun tidak ada kewajiban agama yang langsung mengatur, tradisi ini mencerminkan kemurahan hati dan kebersamaan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam tentang berbagi dan peduli terhadap sesama. Banyak keluarga yang mempersiapkan dana khusus untuk kegiatan ini setiap tahunnya.
Advertisement
THR Dibagi saat Seluruh Anggota Keluarga Berkumpul
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516253/original/000298300_1772270776-THR.jpg)
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri, seringkali dilakukan saat seluruh anggota keluarga berkumpul. Tradisi ini biasanya berlangsung setelah salat Idulfitri dan silaturahmi, di mana keluarga inti dan kerabat saling mengunjungi. Suasana kebersamaan ini menciptakan latar yang ideal untuk praktik berbagi THR, menjadikannya bagian integral dari perayaan Lebaran.
Ketika seluruh anggota keluarga berkumpul, proses pembagian THR menjadi lebih bermakna. Pemberi dapat menyerahkan uang secara langsung kepada penerima, disertai ucapan selamat dan doa. Interaksi ini memperkuat ikatan emosional antaranggota keluarga, menjadikan momen pemberian THR lebih dari sekadar transaksi finansial.
Kehadiran seluruh anggota keluarga juga memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk belajar nilai-nilai berbagi dan menghormati yang lebih tua. Mereka menyaksikan bagaimana orang dewasa saling memberi dan menerima dengan sukacita, yang dapat menanamkan pelajaran berharga tentang kemurahan hati dan kebersamaan. Dengan demikian, pembagian THR di tengah kumpul keluarga tidak hanya memenuhi aspek materi, tetapi juga aspek edukasi dan sosial.
Bagi-Bagi THR Termasuk Sedekah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508496/original/060186900_1771577652-ide_lebaran8.jpg)
Dari perspektif Islam, tindakan berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dianggap sebagai sedekah yang sangat dianjurkan. Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT, dan memiliki banyak keutamaan. Hal ini disampaikan oleh pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center, Ustaz Syamsul Arifin Nababan.
Menurutnya, pemberian kepada kerabat dekat juga memiliki nilai lebih karena termasuk dalam kategori silaturahmi, yaitu menjaga hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu, bagi-bagi THR juga dapat menjadi sarana untuk meraih keberkahan di bulan Syawal.
"Boleh saja namanya kasih hadiah atau sedekah," katanya, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Ada Potensi Dosa Bila?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523638/original/071412600_1772853338-unnamed__100_.jpg)
Meskipun bagi-bagi THR adalah tindakan baik dan dianjurkan, terdapat potensi dosa yang dapat muncul jika tidak dilakukan dengan niat yang benar. Salah satu potensi dosa terbesar adalah riya, yaitu melakukan perbuatan baik untuk dilihat dan dipuji orang lain, bukan semata-mata karena Allah SWT.
Jika seseorang membagikan THR dengan niat pamer, maka nilai ibadahnya dapat hilang. Ini sesuai dengan yang disampaikan Al Quran dalam QS. Luqman ayat 18 yang berbunyi:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ
“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Selain riya, potensi dosa juga dapat timbul dari sikap merendahkan atau mengungkit-ungkit pemberian. Ketika seseorang memberikan THR dengan perkataan atau sikap yang membuat penerima merasa tidak nyaman, maka hal tersebut dapat menghilangkan pahala sedekah. Islam mengajarkan untuk memberi dengan tangan kanan tanpa diketahui tangan kiri, yang menyiratkan keikhlasan dan menjaga kehormatan penerima.
Etika dan Adab Dalam Bagi-Bagi THR dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508756/original/043042900_1771592386-unnamed__17_.jpg)
Setiap tindakan kebaikan dalam Islam, termasuk bagi-bagi THR, harus disertai dengan etika dan adab yang baik agar bernilai ibadah. Berikut hal yang dianjurkan dalam Islam saat memberikan THR:
- Memberikan dengan wajah ceria dan hati yang lapang, tanpa menunjukkan ekspresi terpaksa. Sikap ini mencerminkan keikhlasan dan rasa syukur atas kemampuan untuk berbagi.
- Penting juga untuk menjaga kehormatan penerima. Pemberian THR sebaiknya dilakukan secara bijaksana, tidak di depan umum dengan cara yang dapat membuat penerima merasa malu.
- Memberikan dengan tangan yang sopan dan disertai ucapan baik akan menambah nilai dari pemberian tersebut, serta menjaga perasaan penerima agar tidak merasa direndahkan.
- Pemberi tidak boleh mengungkit-ungkit pemberiannya di kemudian hari atau mengharapkan balasan tertentu. Niat utama dalam bersedekah adalah mencari ridha Allah SWT, bukan pujian atau keuntungan duniawi.
Dengan menerapkan etika dan adab ini, tradisi bagi-bagi THR dapat menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan ketakwaan.
Advertisement
Utamakan Bayar Utang Daripada Bagi-Bagi THR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510738/original/002021300_1771837338-pexels-ahsanjaya-8764611.jpg)
Selain tentang keiklasan, ada kondisi lainnya yang perlu diperhatikan saat membagi-bagikan THR kepada sanak saudara. Menurut penceramah, Buya Yahya, dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, dirinya meminta umat Islam untuk mendahulukan membayar utang yang telah jatuh tempo.
Dijelaskan Buya, seseorang yang memiliki utang sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berbagi kepada orang lain, sebab, bersedekah dalam kondisi memiliki utang yang sudah jatuh tempo dapat berpotensi menjadi maksiat. Niat untuk mendapatkan pahala sedekah tidak akan tercapai jika kewajiban utama, yaitu membayar utang, diabaikan.
Namun, Buya Yahya memberikan pengecualian bagi orang yang memiliki utang tetapi ingin bersedekah. Pengecualian ini berlaku jika utang tersebut masih memiliki jatuh tempo yang lama dan sudah ada gambaran jelas mengenai sumber pembayaran utang. Jika tidak, sebaiknya tunda niat untuk bagi-bagi THR. Buya Yahya mengingatkan agar tidak berbuat baik dengan hawa nafsu, karena perbuatan seperti itu tidak akan abadi dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
Q: Apakah bagi-bagi THR termasuk sedekah dalam Islam?
A: Ya, bagi-bagi THR dapat dikategorikan sebagai sedekah, terutama jika diberikan kepada sanak saudara atau mereka yang membutuhkan.
Q: Kapan waktu yang tepat untuk membagikan THR menurut tradisi Lebaran?
A: Pembagian THR umumnya dilakukan saat seluruh anggota keluarga berkumpul, setelah salat Idulfitri.
Q: Apa saja potensi dosa yang bisa muncul saat bagi-bagi THR?
A: Potensi dosa dapat muncul jika bagi-bagi THR dilakukan dengan niat riya atau disertai sikap merendahkan penerima.
Q: Bagaimana etika yang baik dalam membagikan THR menurut ajaran Islam?
A: Etika yang baik meliputi memberikan dengan wajah ceria, menjaga kehormatan penerima, dan tidak mengharapkan balasan.
Q: Mana yang lebih utama, membayar utang atau bagi-bagi THR?
A: Jika utang sudah jatuh tempo, maka melunasi utang lebih utama daripada membagikan THR.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3864018/original/051307000_1737543005-WhatsApp_Image_2025-01-22_at_17.47.52.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516255/original/023001000_1772270836-Bagi-bagi_THR.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860538/original/012031000_1557478700-IMG_20190307_174224_257.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258188/original/054428500_1781325475-AP26164102653511.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4891677/original/000043600_1721008752-10_AP24196756280349.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504143/original/019730100_1782424741-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/934935/original/034536700_1437647124-AP_173328494831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264147/original/086220300_1782096373-063_2282523599.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511529/original/034050200_1771911797-IMG-20260224-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4456475/original/038630400_1686114901-20230607-RUU-PPRT-Faizal-6.jpg)