Liputan6.com, Jakarta Memahami doa setelah lamaran dan adab-adabnya menjadi krusial untuk memastikan keberkahan sebelum menuju jenjang selanjutnya. Proses lamaran atau khitbah merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan menuju pernikahan yang sakral dalam Islam. Ini adalah momen di mana dua keluarga bertemu untuk menyatakan niat baik dan keseriusan.
Disadur dari buku Fikih Munakahat karangan Dr. M. Dahlan R, MA., khitbah merupakan proses permintaan persetujuan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk dijadikan istri. Prosesi ini biasanya dilakukan dengan cara yang berlaku di masyarakat setempat, asalkan tidak melanggar syariat agama.
Khitbah bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah janji awal yang mengikat kedua belah pihak untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Oleh karena itu, penting bagi calon pasangan untuk memahami setiap aspeknya, termasuk doa setelah lamaran yang dianjurkan. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (26/8/2025).
Advertisement
Doa Setelah Lamaran (Khitbah): Arab, Latin, dan Terjemah
Setelah prosesi lamaran selesai dan diterima, dianjurkan untuk memanjatkan doa sebagai bentuk syukur dan permohonan keberkahan. Doa ini bertujuan agar peminangan yang telah dilakukan membawa kebaikan dan langgeng hingga pernikahan.
Berikut adalah bacaan doa setelah lamaran yang dikutip dari buku Tuntunan Doa & Zikir untuk Segala Situasi & Kebutuhan karangan Ali Akbar bin Aqil:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذِهِ الْخِطْبَةَ خِطْبَةً مُبَارَكَةً مُصْلِحَةً دَائِمَةً أَبَدًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا أَوَّلًا وَآخِرًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ. دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Latin: Allahummaj’al haadzihil khitbah khitbatan mubaarokatan mushlihatan daaimatan abadan zhoohiran wa baathinan awwalan wa aakhiron bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Robbanaa taqobbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim wa tub ‘alainaa innaka antat tawwaabur rohiim. Da’waahum fiihaa subhaanakalloohumma wa tahiyyatuhum fiihaa salaam wa aakhiru da’waahum anil hamdu lillaahi robbil ‘aalamiin.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah peminangan ini sebagai peminangan yang bermanfaat, yang diberkahi, yang membawa kebaikan dan yang langgeng (berlangsung baik) selama-lamanya, secara lahir dan batin, di permulaan dan di akhir, dengan rahmat-Mu, wahai Tuhan paling penyayang di antara para penyayang. Wahai Allah, terimalah doa kami, sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Terimalah tobat kami, sungguh Engkau Maha Menerima tobat lagi Maha Penyayang. Doa mereka di surga adalah sub-haanakalloohumma (Mahasuci Engkau, wahai Tuhan kami), salam penghormatan mereka ialah salam (sejahtera dari segala bencana), dan penutup doa mereka adalah alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin (segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam).”
Advertisement
Pengertian Khitbah (Lamaran) dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5116517/original/064049600_1738378641-1738375458010_tujuan-nikah-menurut-islam.jpg)
Khitbah atau yang sering disebut lamaran adalah sebuah proses awal sebelum dilangsungkannya akad nikah dalam ajaran Islam. Secara bahasa, khitbah berarti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan istri. Proses ini menjadi jembatan bagi seorang laki-laki untuk secara resmi menyatakan niatnya menikahi seorang perempuan kepada keluarganya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khitbah didefinisikan sebagai upaya untuk mewujudkan perjodohan antara laki-laki dan perempuan. Jika khitbah diterima, wanita tersebut berstatus sebagai makhthubah, yaitu perempuan yang telah resmi dilamar.
Dasar hukum khitbah dalam Islam terdapat dalam firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 235. Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi seseorang yang meminang wanita dengan sindiran atau menyembunyikan keinginan dalam hati, namun dilarang mengadakan janji kawin secara rahasia. Hal ini menunjukkan bahwa khitbah adalah langkah yang diizinkan dan diakui dalam syariat Islam sebagai permulaan menuju ikatan pernikahan yang sah.
Pentingnya Doa dalam Proses Lamaran
Melansir dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, menjelaskan bahwa khitbah adalah sunnah dan dimaksudkan agar calon pasangan saling mengenal dengan baik sebelum menikah Doa memegang peranan sentral dalam setiap aspek kehidupan seorang Muslim, termasuk dalam proses lamaran atau khitbah.
Memanjatkan doa adalah bentuk pengakuan akan ketergantungan kita kepada Allah SWT dan permohonan agar segala urusan dimudahkan dan diberkahi. Dalam konteks lamaran, doa menjadi sarana untuk memohon petunjuk, keberkahan, dan kelancaran menuju jenjang pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dengan membaca doa, calon pasangan juga diingatkan akan pentingnya komitmen dan tanggung jawab yang akan diemban dalam pernikahan. Doa membantu menanamkan kesadaran bahwa keberhasilan rumah tangga tidak hanya bergantung pada usaha manusia semata, tetapi juga pada pertolongan dan ridha Allah SWT.
Advertisement
Adab Setelah Khitbah Sesuai Syariat Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4283166/original/072851600_1672970832-wedding-bands-hands-bride-groom-with-beautiful-wedding-bouquet-made-greenery-white-flowers_1_.jpg)
Meskipun telah melangsungkan khitbah, calon pasangan laki-laki dan perempuan belum resmi halal. Oleh karena itu, penting untuk menjaga adab-adab sesuai syariat Islam guna menghindari godaan setan dan menjaga kesucian hubungan. Adab-adab ini disadur dari buku SAH Sudahi atau Halalkan.
-
Tidak Berdua-duaan (Berkhalwat), Kecuali Ditemani Mahram.
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan larangan berkhalwat, yaitu berdua-duaan di tempat sepi tanpa kehadiran mahram. Hal ini berlaku meskipun sudah dalam status khitbah, karena ikatan pernikahan yang sah belum terjalin.
-
Tidak Boleh Menyentuh Perempuan yang Sudah Dikhitbah, Walau Hanya Bersalaman.
Aisyah berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan (asing), sama sekali.” Hadis ini menunjukkan bahwa sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk yang sudah dikhitbah, adalah terlarang. Status khitbah tidak menghalalkan sentuhan fisik.
-
Menghindari Godaan Setan, Seperti Senda Gurau dan Komunikasi yang Terlalu Intens.
Hadis riwayat Ahmad ini mengingatkan bahwa setan akan selalu berusaha menggoda dua orang yang bukan mahram ketika mereka berdua. Oleh karena itu, komunikasi harus dijaga agar tetap dalam batas-batas syariat, menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau mendekati zina. “Tidaklah salah satu di antara kalian berduaan (khalwat) dengan perempuan, sesungguhnya setan ketiganya.”
Menjaga adab setelah khitbah memiliki hikmah dan manfaat yang besar bagi calon pasangan dan keluarga. Adab-adab ini bukan sekadar aturan, melainkan pedoman untuk menjaga kesucian hubungan dan keberkahan menuju pernikahan. Salah satu hikmah utamanya adalah untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan kedua belah pihak. Dengan tidak berkhalwat dan tidak bersentuhan, calon pasangan menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga diri dari hal-hal yang dilarang agama.
Mempersiapkan Diri Menuju Pernikahan Setelah Khitbah
Setelah khitbah diterima, periode antara khitbah dan akad nikah adalah waktu yang krusial untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh. Persiapan ini tidak hanya mencakup aspek materiil, tetapi juga mental, spiritual, dan emosional. Calon pasangan perlu memanfaatkan waktu ini untuk memperdalam pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga Islam.
Secara praktis, beberapa hal yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Pembahasan Rencana Pernikahan: Diskusikan konsep pernikahan impian, mulai dari tema, lokasi, hingga daftar tamu. Komunikasi yang baik antara calon pasangan sangat penting untuk menyelaraskan visi.
- Pengaturan Anggaran: Tentukan anggaran pernikahan dan diskusikan siapa yang akan menanggung biaya. Keterbukaan finansial sejak awal akan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
- Penentuan Tanggal Pernikahan: Pilih tanggal yang disepakati bersama, dengan mempertimbangkan ketersediaan tempat dan vendor. Fleksibilitas diperlukan dalam hal ini.
- Persiapan Dokumen: Urus semua dokumen yang diperlukan untuk pernikahan, baik secara sipil maupun agama, agar tidak ada kendala menjelang hari-H.
- Persiapan Mental dan Spiritual: Pernikahan adalah komitmen seumur hidup. Perbanyak doa, shalat istikharah, dan pelajari ilmu agama terkait rumah tangga untuk membangun fondasi yang kuat.
Meskipun khitbah adalah janji, akad nikah adalah ikatan yang sah. Oleh karena itu, periode ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memastikan kedua belah pihak benar-benar siap memasuki kehidupan berumah tangga.
Advertisement
Daftar Sumber
- R, Dahlan (2015). Fikih Munakahat. Yogyakarta: Deepublish. ISBN: 978-602-280-815-2
- Akbar, Ali bin Muhammad bin Aqil (2016). Tuntunan Doa & Zikir untuk Segala Situasi & Kebutuhan. Penerbit: Kawah Media. ISBN: 9789790173477
- Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq
- Buku. Sah-Sudahi Atau Halalkan. Penerbit: WAHYUQOLBU. ISBN: 9786027413849. 2016
- Quran Online - QS. Al-Baqarah ayat 235
FAQ
-
Apa itu khitbah dalam Islam?
Khitbah adalah proses lamaran atau pinangan seorang laki-laki kepada perempuan untuk dijadikan istri, sebagai langkah awal menuju pernikahan.
-
Apakah doa setelah lamaran wajib dibaca?
Meskipun tidak wajib, membaca doa setelah lamaran sangat dianjurkan untuk memohon keberkahan dan kelancaran proses selanjutnya.
-
Apa saja adab setelah khitbah yang harus dijaga?
Adab setelah khitbah meliputi tidak berkhalwat, tidak bersentuhan, dan menjaga komunikasi agar tidak terlalu intens.
-
Mengapa tidak boleh berkhalwat setelah khitbah?
Tidak boleh berkhalwat karena status khitbah belum menghalalkan hubungan layaknya suami istri, dan berkhalwat dapat mengundang godaan setan.
-
Bolehkah calon pasangan yang sudah khitbah berpegangan tangan?
Tidak boleh, karena sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tetap terlarang meskipun sudah dikhitbah.
-
Berapa lama idealnya waktu antara khitbah dan pernikahan?
Tidak ada batasan waktu ideal yang baku, namun disarankan untuk tidak terlalu lama agar terhindar dari fitnah dan godaan.
-
Apa peran keluarga setelah khitbah?
Keluarga berperan sebagai pengawas, pembimbing, dan pendukung dalam menjaga adab serta mempersiapkan pernikahan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5045857/original/006156900_1733899962-1733894565572_tujuan-pernikahan-dalam-islam.jpg)