Sukses

Nonton Video Seksi TikTok sampai Keluar Air Mani, Batalkah Puasanya?

Keluar mani saat puasa gara-gara nonton video seksi di TikTok, apakah batal?

Liputan6.com, Jakarta - TikTok, seperti platform media sosial lainnya, dapat memiliki konten yang kurang pantas atau eksplisit secara seksual. Meskipun platform ini memiliki kebijakan komunitas yang melarang konten yang berisi kekerasan atau pornografi, tidak bisa dihindari bahwa beberapa konten semacam itu masih bisa muncul.

Meskipun demikian, TikTok memiliki tim moderasi yang berusaha untuk menghapus konten yang melanggar kebijakan komunitasnya.

Namun, kadang-kadang konten yang tidak pantas masih dapat lolos dan tersedia untuk dilihat oleh pengguna. Misalnya video seksi yang terkadang masih muncul di TikTok.

Karena itu, penting bagi pengguna TikTok untuk berhati-hati dan menggunakan fitur pelaporan jika mereka menemukan konten yang melanggar kebijakan platform.

Adanya video syur atau konten yang eksplisit secara seksual mungkin menimbulkan berbagai reaksi dari pengguna, terutama yang tidak mengharapkannya atau yang merasa terganggu olehnya.

Bagi beberapa orang, adegan semacam itu mungkin bisa merangsang secara seksual, sementara bagi yang lain, itu mungkin dianggap sebagai tidak pantas atau mengganggu. Bagaimana jika sampai keluar air mani, apakah batal puasa?

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip, Bincangsyariah.com, menonton video seksi di Tiktok diduga kuat dapat memberi rangsangan sehingga meningkatkan syahwat. Bagaimana ketika keluar mani saat puasa gara-gara menonton video seksi di tiktok? Apakah hal ini dapat membatalkan puasa?

Allah SWT menjelaskan secara umum mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa dalam ayat berikut ini :

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya : “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.

 

3 dari 3 halaman

Begini Jika Keluar Air Mani saat Puasa Gara-Gara Adegan Syur

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” [Al-Baqarah: 187]

Ibnu Rusyd berkomentar bahwa ayat tersebut menjadi dasar kesepakatan ulama mengenai tiga perkara yang membatalkan puasa yaitu makan, minum dan jimak (bersenggama). Dalam hal ini, ulama memperluas cakupan makna jimak sehingga seseorang yang mengeluarkan sperma dengan sengaja seperti melakukan onani di siang hari bulan Ramadhan maka dapat membatalkan puasa.

Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain berikut,

واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا

Artinya : “Bersenang senang artinya mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa baik itu dilakukan dengan menggunakan tangannya sendiri atau menggunakan tangan istrinya atau yang lain. baik hal tersebut dilakukan dengan penghalang atau tidak dengan syahwat atau tidak tetap membatalkan puasa”

Akan tetapi dalam hal mengeluarkan sperma dengan sengaja ini ulama memberi syarat adanya persentuhan (mubasyarah), sehingga apabila mengeluarkan sperma akibat memandang atau mengkhayal maka tidak sampai membatalkan puasa.

Hal ini sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin juz II, halaman 247,

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,”

Alhasil, dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa apabila seseorang mengeluarkan sperma tanpa ada proses persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab menonton video seksi di tiktok, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Namun demikian, di bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan untuk melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah kita bersikap lebih berhati-hati. Jangan sampai kita masuk dalam hadits Rasulullah SAW tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.