Sukses

Benarkah Istri Puasa Rajab Harus Izin Suami? Tinjauan Hadis Nabi

Bagi yang sudah berkeluarga, apakah seorang istri yang hendak puasa Rajab harus izin suami? Pertanyaan ini kerap muncul karena sebagaimana lazimnya puasa sunnah, terkadang istri berpuasa sedangkan suami tidak. Mari kita tinjau hadis Nabi SAW

Liputan6.com, Banyumas - Pada bulan Rajab umat Islam dianjurkan memperbanyak amal dan ibadah, sebagimana dianjurkan pula pada bulan-bulan haram lainnya. Salah satunya yakni berpuasa.

Puasa sunnah di bulan Rajab selanjutnya kerap disebut puasa Rajab meski pada praktiknya ada yang puasa sunnah mutlak, Senin Kamis, Ayyamul Bidh dan lain sebagainya.

Keutamaan puasa Rajab dijelaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab Mafâtîh al-Ghaib mengutip sabda nabi, yang artinya:

“Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”

Banyak umat Islam, baik yang lajang maupun sudah berkeluarga berlomba-lomba meraih keberkahan bulan Rajab dengan berpuasa.

Bagi yang sudah berkeluarga, apakah seorang istri yang hendak puasa Rajab harus izin suami? Pertanyaan ini kerap muncul karena sebagaimana lazimnya puasa sunnah, terkadang istri berpuasa sedangkan suami tidak, atau sebaliknya.

Berikut ini adalah penjelasan ulama berdasarkan hadis Nabi SAW.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hadis Nabi Istri Harus Izin Suami saat Hendak Berpuasa

Sebelum menjelaskan soal apakah istri harus izin suami ketika akan berpuasa sunnah, cendekiawan muda Ustadz Keman Almaarif  dalam ulasannya di laman PWNU Jatim menjelaskan, Nabi Muhammad SAW memberikan gambaran betapa seorang lelaki mempunyai posisi yang penting sebagai pemimpin.

Hal itu bukan berarti lelaki punya hak untuk sok kuasa, terhadap istri. Melainkan agar isteri, dalam pergaulan sehari-hari, tetap dalam koridor menjaga nilai-nilai ajaran Islam.

Di antaranya, seorang istri harus selalu mendapat izin dari pihak suami. Menunjukkan betapa seorang suami menjadi imam, penuntun baik dalam beribadah maupun dalam segala tindakan apa pun, termasuk dalam hal beribadah sehari-hari.

Mari kita perhatian pesan Rasulullah Saw.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ

Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa ( sunnah ) sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. Dan sesuatu yang ia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya ( pahala ) harus dikembalikan pada suaminya.” (H.R. Bukhari no. 5195).

3 dari 4 halaman

Haram Perempuan Berpuasa Tanpa Izin Suami

Mengutip bincangsyariah.com via kanal Islami Liputan6.com, perihal istri berpuasa sunnah Rajab tanpa seizin suami telah dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib juz 1 halaman 433;

(وَيَحْرُمُ) عَلَى الْمَرْأَةِ صَوْمُ نَفْلٍ مُطْلَقٍ (بِغَيْرِ إذْنِ زَوْجٍ) لَهَا (حَاضِرٍ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إلَّا بِإِذْنِهِ»…….. فَلَوْ صَامَتْ بِغَيْرِ إذْنِهِ صَحَّ وَإِنْ كَانَ صَوْمُهَا حَرَامًا كَالصَّلَاةِ فِي دَارٍ مَغْصُوبَ…… أَمَّا صَوْمُهَا فِي غِيبَةِ زَوْجِهَا عَنْ بَلَدِهَا فَجَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ.

Artinya: “Diharamkan bagi perempuan berpuasa sunnah mutlak dengan tanpa izin suami yang hadir. Berdasarkan Hadis Imam Bukhari Muslim: “Tidak halal bagi perempuan berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya”……Oleh karena itu, jika perempuan bersikukuh berpuasa tanpa izin suami maka puasanya dianggap sah namun haram. Seperti shalat di tempat ghasab…….adapun jika suaminya gaib dari negaranya maka boleh bagi perempuan berpuasa tanpa seizin suami dengan tanpa ada khilaf.”

 

4 dari 4 halaman

Kesimpulan

Dengan demikian seorang istri yang ingin berpuasa sunnah Rajab ia harus meminta izin suaminya terlebih dahulu. Jika suami tidak mengizinkan maka haram hukumnya berpuasa bagi si istri, sekalipun puasanya dihukumi sah.

namun jika suami tidak ada (ghaib) semisal pergi merantau atau bepergian jauh, bagi istri tak perlu meminta izin jika ia ingin berpuasa sunnah Rajab.

Demikian penjelasan perihal apakah istri harus izin suami sebelum puasa sunnah Rajab, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.