Sukses

DPD Minta Pemerintah Lakukan Aksi Nyata Hentikan Konflik Palestina-Israel

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, untuk menyelesaikan konflik di Palestina

Liputan6.com, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, untuk menyelesaikan konflik di Palestina.

"Komite I DPD mendukung Pemerintah Republik Indonesia mengambil aksi nyata yang berdampak langsung dalam penyelesaian konflik Palestina," kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Poin kesimpulan lainnya, dimana Komite I mendorong Pemerintah RI untuk memperkuat upaya diplomasi agar Palestina, semakin diakui sebagai negara merdeka dan berdaulat.

"Komite I mendukung upaya pemerintah untuk secara konsisten memberikan bantuan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina," ujarnya, dikutip Antara.

Selain itu, Komite I mendukung dan memperkuat Kemlu dalam kebijakan-kebijakan internasional. Komite I mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti perjanjian-perjanjian internasional. Komite I mendorong pemerintah untuk terus memperjuangkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Kemlu

Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani mengatakan dukungan dari DPD itu akan segera disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Kami sangat menghargai komitmen untuk dukungan terhadap kinerja Kementerian Luar Negeri," katanya menegaskan.

Dia berharap komunikasi dan koordinasi seperti itu adalah sesuatu yang sangat baik dan perlu dipelihara di masa mendatang.

Komite I DPD RI melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait dengan isu Palestina dan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam rapat itu, hadir pula Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.