Sukses

Kerap Dianggap Syirik, Ini Hukum Hormat Bendera dalam Islam

Tradisi penggunaan bendera ternyata menjadi salah satu alat efektif untuk mengobarkan semangat masyarakat demi menjaga kedaulatan Tanah Air dan digunakan oleh Rasulullah SAW sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Hal yang kerap menjadi perdebatan saat memasuki hari kemerdekaan di bulan Agustus ini antara lain adalah melakukan hormat bendera.

Cukup banyak pihak yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut sebagai tindakan syirik. Yakni menyekutukan Allah SWT dengan benda berupa bendera merah putih

Sebagai muslim, kita diperintahkan untuk menjaga keyakinan dengan mengesakan Allah SWT. Karenanya diharamkan melakukan segala bentuk praktik penyembahan kepada selain-Nya.

Perihal penghormatan pada bendera dan simbol kenegaraan lainnya tidak bisa dianggap sebagai bentuk penyembahan kepada makhluk-Nya. Karena penghormatan kepada bendera atau simbol kenegaraan lainnya merupakan bentuk ungkapan rasa cinta dan ungkapan semangat menjaga Tanah Air.

Penghormatan terhadap bendera itu bukan karena zat bendera itu sendiri, tetapi lebih pada mengenang mereka yang berkorban untuk kedaulatan suatu Tanah Air. Jadi bentuk penghormatan kepada bendera sama sekali berbeda dengan penghormatan dalam arti penyembahan.

Penghormatan bendera ini sama persis dengan kita menghormati orang alim, orang shalih, orang tua, dan orang-orang yang ramah.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagian dari Sejarah Tradisi Masyarakat Arab

Untuk membangkitkan semangat berjuang, Rasulullah SAW sendiri menggunakan panji-panji di sejumlah peperangan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dari riwayat Anas bin Malik RA berikut ini:  

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له

Artinya: Dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan bagian dari perang Mu’tah: “Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini, kedua mata Rasulullah SAW berlinang air mata, kata Anas]. Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya. (HR Al-Bukhari).

Sekali lagi, bendera ini bukan perihal baru. Ini bahkan sudah menjadi tradisi masyarakat Arab sebelum Islam. Tradisi bendera sebagai salah satu alat efektif untuk mengobarkan semangat masyarakat demi menjaga kedaulatan Tanah Air dan digunakan oleh Rasulullah SAW. Keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut ini dapat membantu kejelasan masalah.  

وكان النبي صلى الله عليه و سلم في مغازيه يدفع إلى رأس كل قبيلة لواء يقاتلون تحته

Artinya: Rasulullah SAW dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin kabilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan. 

Kalau penghormatan bendera itu dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga Tanah Air, maka tidak satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini. Dan semua larangan sudah disebutkan secara spesifik oleh Allah berdasarkan firman berikut ini:  

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya: Sungguh, Dia telah menerangkan dengan rinci apa saja yang Dia haramkan kepadamu. (QS. Al-An‘am: 119).

3 dari 3 halaman

Wujud Cinta dan Pembelaan terhadap Tanah Air

Dari sejumlah keterangan hadis juga dengan jelas dapat memahami bahwa penghormatan pada bendera sebagai wujud cinta dan pembelaan terhadap Tanah Air tidak masalah secara agama dan tidak perlu dipermasalahkan.

Adapun penghormatan kepada makhluk dibolehkan sebatas tidak dalam bentuk penyembahan ketuhanan. Rasulullah SAW menaruh hormat dan takzim luar biasa kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib seperti keterangan Aisyah RA dalam riwayat Ahmad dan Al-Hakim. 

أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُ مِنْ تَعْظِيمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّهُ أي العباس أَمْرًا عَجِيبًا

Artinya: Siti Aisyah RA mengatakan: Aku melihat bagaimana Rasulullah SAW begitu luar biasa menghormati pamannya [Sayyidina Abbas RA]. (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Sehingga, dapat disimpulkan bahwasanya penghormatan bendera merah putih saat upacara tidak ada masalah dari segi hukum agama. Bendera merah putih sebagai simbol kenegaraan sudah sepatutnya dihargai oleh warga negara Indonesia. Sama halnya dengan warga negara lain, mereka harus menghormati simbol-simbol kenegaraan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Penghormatan untuk Tanah Air ini sama nilainya dengan penghormatan terhadap orang tua karena setiap kita berutang budi kepada orang tua dan Tanah Air. Anugerah keduanya patut disyukuri.

Yang perlu diwaspadai dalam hal ini chauvinisme, primordialisme, dan sektarianisme. Yang harus dikembangkan adalah semangat nasionalisme, sebuah semangat rasa cinta, menjaga, melindungi, merawat, dan mensyukuri Tanah Air serta para pahlawan yang telah memberikan banyak pengorbanan untuk anak bangsa Indonesia selanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.