Sukses

Apa Hukum Puasa bagi Pekerja Berat Seperti Kuli hingga Buruh Kasar?

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menerangkan bahwa para ulama membagi tiga kategori orang sakit dan statusnya saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Liputan6.com, Jakarta - Apakah ada 'denda' yang harus dibayarkan seorang muslim jika tidak menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan? Diketahui, puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. 

Maka jika puasa ditinggalkan, akan ada 'denda' yang harus dibayar sesuai ketentuan syariat.

Lantas, bagaimana hukum berpuasa berlaku bagi para pencari nafkah yang bekerja sebagai kuli, tukang bangunan, buruh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan ketika bekerja di siang pada bulan Ramadhan?

Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’i, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menerangkan bahwa para ulama membagi tiga kategori orang sakit dan statusnya saat tengah menjalankan ibadah puasa. 

Pertama, kalau misalnya diprediksi mengidap penyakit kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.

Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.

Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

Hal ini sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.

Penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani tersebut dapat ditemukan dalam artikel NU Online yang berjudul Hukum Kewajiban Puasa untuk Para Pekerja Berat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beberapa Kondisi Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa

Meski mencari nafkah merupakan kewajiban, puasa Ramadhan juga perlu dihargai. Oleh karenanya, mereka yang berprofesi sebagai kuli, buruh tani, dan pekerja berat lainnya diperbolehkan membatalkan dan mengganti puasa di luar Ramadhan jika puasa terasa berat pada siang hari. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh M Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim. Ia menyebutkan bahwa ketika memasuki Ramadhan, para pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa pada malam hari.

Namun, kalau kemudian pada siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau merasa kuat, maka boleh tidak membatalkannya. Menurut Syekh Said Ba'asyin, tidak ada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan.

Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti yang dikatakan juga oleh Syekh Syarqawi. Para pekerja berat boleh membatalkan puasa dalam beberapa kondisi.

  1. Ketika mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari.
  2. Kedua, saat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka terhenti. Mereka bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan. Tetapi tentu didasarkan pada kondisi yang darurat.
  3. Namun, bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.

 

3 dari 3 halaman

Tengok Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa 28 Maret 2023

Puasa Ramadhan 1444 Masehi telah memasuki hari keenam. Agar ibadah puasa Anda lancar dan bisa melaksanakan sunnah Rasullah SAW yakni menyegerakan berbuka puasa jadwal buka puasa hari ini perlu Anda perhatikan.

Jadwal buka puasa hari ini telah disusun Kementerian Agama untuk memudahkan umat Islam di Indonesia yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Jadwal buka puasa ini perlu Anda perhatikan dengan seksama sesuai yang berlaku di domisili Anda, pasalnya setiap daerah menerapkan waktu buka puasa yang berbeda-beda.

Jadwal Buka Puasa Hari ke-6 Ramadhan 1444 Hijriah

Tangerang (Banten) MAGRIB 18:04

Bandung (Jawa Barat) MAGRIB 18:04

DKI Jakarta MAGRIB 18:03

Semarang (Jawa Tengah) MAGRIB 17:48

Yogyakarta (DIY) MAGRIB 17:49

Surabaya (Jawa Timur) MAGRIB 17:39

Denpasar (Bali) MAGRIB 18:29

Mataram (Nusa Tenggara Barat) MAGRIB 18:26

Kupang (Nusa Tenggara Timur) MAGRIB 17:55

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.