Sukses

3 Cara Memperlakukan Mushaf Al-Qur'an yang Rusak Menurut Imam as-Suyuthi

Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga opsi menyikapi mushaf Al-Qur'an rusak

Liputan6.com, Jakarta - Lantaran terbuat dari material yang relatif mudah lapuk, Al-Qur'an bisa rusak. Rusaknya mushaf itu bisa karena faktor pelapukan, gangguan alam, hewan, maupun bencana alam.

Ada kalanya, mushaf tersebut luntur, sobek, atau rusak parah dan tak bisa dibaca. Lantas bagaimana cara memperlakukan mushaf rusak tersebut? 

Sering kali kita melihat mushaf Alquran yang sudah lapuk dan rusak. Mushaf tersebut kemungkinan besar sobek lalu berceceran, tidak terawat, dan sudah tidak layak dibaca. Bagaimana cara kita menyikapinya?

Imam as-Suyuthi (w 911 H) dalam karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Alquran menjelaskan dengan cukup rinci bagaimana menyikapi mushaf Al-Qur'an yang sudah usang.

Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga opsi menyikapi mushaf Al-Qur'an rusak:

1. Membasuh dengan Air

Membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah SWT itu luntur.

Namun, cara ini kiranya hampir tidak relevan dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Alquran kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskan Alquran dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.

2. Membakar Mushaf Al-Qur'an Rusak

Kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Alquran adalah kisah pembakaran lembaran Alquran di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.

Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Alquran yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Penyeragaman tulisan Al-Qur'an ini kemudian dikenal dengan Rasm Utsmani, gaya tulisan khas Al-Qur'an yang dipakai hingga kini.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3. Menguburnya di dalam tanah

Lalu, antara membasuh lembaran mushaf dengan air dan membakarnya, mana yang lebih baik?

As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya. Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Alquran yang rusak. Pendapat yang demikian disampaikan al-Qadhi Husein (w 462 H), sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.

3. Menguburnya di dalam tanah

Cara yang ketiga adalah menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.

Mereka berpendapat mushaf Alquran yang sudah rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur.

Cara ini juga menurut as-Suyuthi agar menutup kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.

(Selengkapnya lihat: Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, juz 4, hlm 190)Namun, perlu diperhatikan tiga cara di atas harus dilandasi niat memuliakan Alquran, supaya mushaf Alquran terjaga kehormatannya. Juga dengan tujuan saddudz dzari’ah, yaitu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, dan lain sebagainya. (sumber: mui.or.id).

Tim Rembulan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.