Sukses

Bolehkah Suami Istri Lakukan VCS, Bagaimana Hukumnya?

Hukum VCS atau Video Call Seks Suami Istri dalam syariat Islam

Liputan6.com, Jakarta - Islam menghalalkan aktivitas seksual suami istri. Suami istri dibebaskan melakukan beragam gaya dan variasi seks sepanjang tidak menyalahi syariat, misalnya anal seks yang memang dilarang.

Pada zaman modern, aktivitas seksual tidak terbatas saat kedua pihak berada di lokasi yang sama. Terkadang, keduanya berada di tempat berbeda.

Lantas, bolehkah suami istri melakukan video call seks (VCS)? bagaimana hukum VCS dalam Islam?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suami Istri Boleh VCS, tapi...

Mengutip laman NU, dalam syariat Islam, kita telah sama ketahui bahwa bagi pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktivitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor “pergaulan yang baik”,

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223).

Dalam Islam, suami istri juga diperbolehkan saling melihat dan menyentuh seluruh bagian tubuh pasangannya. Itu termasuk alat vital pasangan.

Demikian juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri, hal tersebut diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:

ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك

Artinya: “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan video call seks antara suami dan istri, karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.

 

3 dari 3 halaman

2 Bahaya VCS Bagi Suami Istri

Namun demikian, ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi dengan melakukan aktivitas VS ini.

Pertama, biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani, di mana hal tersebut diharamkan menurut kajian fikih.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq:

ومنها الاستمناء بيد غير الحليلة سواء يد نفسه أو غير... وفي بعض الأحاديث “لعن الله من نكح يده

Artinya: “Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal).

Di dalam hadis disebutkan: “Allah melaknat orang yang menikahi tangannya”. (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).

Karenanya, apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan; namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.

Kedua, bahaya selanjutnya dari aktifitas VCS adalah kita tidak bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut apakah aman atau tidak. Dikhawatirkan bahwa data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.

Sebagaimana sering kita dengar adanya kebocoran data pengguna telpon selular. Mulai dari data identitas pribadi hingga data berupa suara, video atau yang lainnya. Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak usah dilakukan mengingat bahayanya yang teramat besar.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.