Sukses

Gunakan Momentum Ramadhan, Sentra Vaksinasi COVID-19 Bakal Ada di Masjid-Masjid

Mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di masjid selama Ramadhan, Menko PMK Mudhadjir mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Demi mendorong percepatan program vaksinasi, khususnya booster, pemerintah berencana menghadirkan sentra vaksinasi di masjid-masjid selama Ramadhan. Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.

Kehadiran sentra vaksinasi COVID-19 di rumah-rumah ibadah tersebut diharapkan bisa menyasar masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid seperti tarawih.

"Kami sudah melakukan rapat membahas tentang bagaimana desain teknisnya agar momentum ibadah Ramadhan, khususnya tarawih bisa dijadikan momen untuk melakukan vaksinasi yang masif," ungkap Muhadjir saat Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Idulfitri 1443 Hijriah di Masa Pandemi COVID-19 di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta beberapa waktu lalu.

Mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di masjid selama Ramadhan, Mudhadjir mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi juga tengah diupayakan berbagai lintas kementerian/lembaga, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Polri, TNI, dan juga Dewan Masjid Indonesia (DMI). Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya melalui keterangan resmi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksinasi Booster untuk Syarat Mudik Lebaran

Vaksinasi booster juga turut digencarkan untuk mendukung perlindungan saat mudik Lebaran 2022. Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran, vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan sehingga tak perlu tes COVID-19.

Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat vaksinasi booster untuk mudik Lebaran 2022 demi keamanan dan tanggung jawab bersama.

Aturan rinci terkait mudik Lebaran termaktub dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE ini diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah menerima vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini