Sukses

Hitung Ulang 8 TPS di Sampang Tunggu Instruksi KPU Jatim

Dari 22 kotak suara yang dibuka tidak ditemukan formulir model C7 dan jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan lampiran model C1.

Liputan6.com, Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang masih menunggu instruksi KPU Jatim, terkait pelaksanaan penghitungan suara ulang di 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

"Kalau kami di KPU Sampang sebenarnya sudah siap melaksanakan penghitungan ulang hari ini. Tapi sampai detik ini belum ada instruksi dari KPU Jatim," kata Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq, Senin (21/7/2014) pagi.

Ia menjelaskan, KPU Sampang perlu menunggu instruksi dari KPU Jatim karena rekomendasi penghitungan suara ulang di 8 TPS di Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates itu kepada KPU Jatim, bukan ke KPU Sampang. Dengan demikian, yang berhak menentukan pelaksanaan penghitungan suara ulang itu adalah KPU Jatim.

8 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang itu masing-masing TPS 2, 13, 14 dan TPS 15 di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.

4 TPS lainnya ialah TPS 2, dan TPS 10 di Desa Kembang Jeruk, lalu TPS 10 Desa Larlar, serta TPS 4 Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Rekomendasi melakukan penghitungan suara ulang di 8 TPS di 2 kecamatan di Kabupaten Sampang ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan institusi pengawas pemilu atas laporan dugaan terjadinya penyimpangan dalam tahapan pelaksanaan Pilpres 2014.

Tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebelumnya melaporkan ada 17 TPS di Kecamatan Ketapang yang diduga bermasalah, yakni TPS 1 hingga TPS 17 di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Ke-17 TPS diketahui semua pemilih mencoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dan tidak satu pun yang mencoblos pasangan Jokowi-JK.

Total perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta di 17 TPS ini adalah 7.134 suara, sedangkan perolehan suara pasangan Jokowi-JK 0 (nol).

Jumlah suara tidak sah sebanyak 34 suara, minimal 1 suara per TPS dan maksimal 6 suara seperti yang terjadi di TPS 17 di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Atas laporan itu, Panwaslu Kabupaten Sampang melakukan pengecekan lapangan dan membuka kota suara yang hasilnya memang mencurigakan. Dari 22 kotak suara yang dibuka Panwaslu Sampang itu tidak ditemukan formulir model C7 dan jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan lampiran model C1.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Jatim menengarai adanya pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemungutan suara pilpres, sehingga institusi ini merekomendasikan agar KPU melakukan penghitungan suara ulang. (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini