Sukses

Kata Akbar Tandjung soal Penundaan Hasil Pilpres

Penundaan pengumuman hasil Pilpres diwacanakan kubu Prabowo-Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta meminta KPU menunda pengumuman pemenang Pilpres 2014 dengan alasan masih banyak ditemukan kecurangan. Melihat kondisi ini, anggota Dewan Penasehat Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Akbar Tandjung pun angkat bicara.

Akbar mengatakan, saat ini kedua belah pihak memang memiliki data berbeda yang berdasarkan survei internal. Tapi, pada akhirnya seluruhnya diserahkan kepada rakyat.

"Kami juga punya hasil survei dan hasilnya menyebutkan pasangan kami juga punya suara tinggi. Tapi kami juga mengacu pada konstitusi. Artinya rakyat yang berdaulat yang menentukan. Dan pada waktunya, ditentukan perhitungan oleh KPU," ujar Akbar usai menghadiri salat teraweh bersama KAHMI dan Jusuf Kalla di Posko Jenggala, Sabtu (19/7/2014).

Mantan Ketua DPR itu menjelaskan, bila setelah pengumuman nanti ada hal-hal yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki, kedua kubu dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, keputusan MK menjadi keputusan final dan harus dihormati.

"Kalau dalam kaitannya dengan perhitungan ada pihak-pihak yang belum sepakat belum setuju masih ada instansi yang lain, adalah MK. Biarlah MK yang menyelesaikan. Keputusannya sesuai dengan konsesnsus nasional kita adalah final dan mengikat."

"Dan kalau nanti memang sampai ke MK, barulah KPU mengesahkan. Maka jadilah mereka calon tersebut jadi presiden harus kita hormati," lanjutnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar itu masih percaya KPU bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Kalaupun ada pemungutan suara ulang di berbagai daerah, kata Akbar, hal itu tidak akan mengganggu proses yang berlangsung.

"Saya kira itu yang harus jadi pegangan kita. Dan jadwalnya sudah ditentukan kecuali ada perubahan," tandas Akbar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.