Sukses

MK Beri Waktu Parpol Perbaiki Gugatan Hingga Sabtu Siang

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta agar partai politik menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan yang ditetapkan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2014 yang diajukan 12 partai politik, 2 partai lokal di Aceh dan 32 calon anggota DPD. Sidang perdana ini mengagendakan pendahuluan dan pemberian nasihat dari majelis hakim kepada pemohon yang kurang lengkap.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, setelah melihat dan memeriksa laporan sengketa Pileg 2014 dari seluruh partai politik, majelis memberikan kesempatan perbaikan permohonan yang dilayangkan hingga Sabtu 24 Mei besok.

"Perbaikan permohonan dikumpulkan paling lambat pukul 10 lewat 50 menit waktu Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan di sela-sela persidangan, Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Usai memberikan keterangannya, Hamdan meminta agar partai politik menyampaikan perbaikan permohonan sesuai dengan yang ditetapkan MK. "Ini hukum, kalau terlambat nanti tidak diakui sebagai perbaikan permohonan," tegas Hamdan.

Persidangan selanjutnya, majelis hakim MK akan menggelar sidang pendahuluan dengan memeriksa dan memberi nasehat kepada permohonan masing-masing dari 32 calon anggota DPD yang mengajukan perkara pileg 2014. Rencanya sidang tersebut baru dimulai pada pukul 19.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini