Liputan6.com, Jayapura - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dan anggota yaitu Yoshep Twenty dan Odhy Yesaya Demetouw. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan Pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw dari jabatannya selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sarmi," kata Valina Singka Subekti, anggota majelis sekaligus anggota DKPP dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (9/5/2014)
Sebelumnya Odhy dan Yoseph mengadukan 3 anggota KPUD Sarmi atas tuduhan perubahan perolehan surat suara yang di-tipe x dan dicoret-coret dalam sertifikat perolehan suara.
Dalam rilis disebutkan pula, sidang pembacaan putusan menyatakan DKPP akan merehabilitasi nama baik 3 anggota KPUD yang teradu. Yakni atas nama Ferdinand F. Yawan, Marhun Lapoando, dan Bitsael Marauw.
DKPP berkeyakinan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena itu DKPP menyatakan seluruh aduan Para Pengadu tidak beralasan. Para Teradu justru telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab ketua dan divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Para Teradu juga telah melakukan tindakan yang benar, dengan mengadukan Para Pengadu yang membawa lari dokumen negara secara diam-diam, tanpa melalui rapat pleno dan sama sekali tidak diketahui 3 (tiga) komisioner lain kepada panitia pengawas atau panwas dan kepolisian setempat," imbuh Valina yang membacakan putusan DKPP tersebut.
Pembacaan putusan juga dihadiri Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis lainnya yaitu Saut H. Sirait dan Anna Erliyana.
Pengadu dalam kapasitas dan kedudukannya juga dapat dikenakan sanksi. Terutama bila di dalam sidang pemeriksaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP juga berkeyakinan bahwa Para Pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran ganda, yakni pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merusak seluruh tatanan pemilu dan demokrasi.
"Sehingga melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan hufuf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011, dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana dalam bentuk membawa lari dokumen negara, yang seharusnya dilindungi, dijaga dan dipertahankan untuk tidak dibawa siapa pun dari Kantor KPU Kabupaten Sarmi," papar Valina.
Sementara itu salah satu anggota KPU Papua, Tarwinto yang dihubungi lewat telepon selulernya di Jakarta mengatakan menerima keputusan yang telah ditetapkan DKPP. Pihaknya kemudian akan mengevaluasi kinerja secara menyeluruh anggota KPU di daerah.
"Setelah rekapan Papua selesai di tingkat nasional, kami akan pulang dan mengevaluasi seluruh anggota KPU di daerah. Ini sangat penting untuk kelancaran proses pilpres selanjutnya yang sudah di depan mata. Sejumlah anggota KPU di daerah dipecat oleh DKPP karena terlibat partai politik dan pelanggaran kode etik. Pemahaman tugas dan wewenang serta larangan bagi anggota KPU di daerah banyak yang belum mengerti," pungkas dia.
DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sarmi
Sidang pembacaan putusan menyatakan pula DKPP akan merehabilitasi nama baik 3 anggota KPUD yang teradu.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/674371/original/rekapitulasi-140508c.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Tekan Emisi Karbon, RS Kanker Dharmais Canangkan Program Net Zero Hospital3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
- Aksi Iklim Indonesia di PBB, dari Restorasi Mangrove hingga Transisi Energi8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
- Budi Daya Maggot di Mataram, Solusi Masalah Sampah Jadi Bernilai1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
- BRI Raih Katadata ESG Insight Award 2026, Pemberdayaan UMKM Jadi Penguat Kinerja Sosial1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
- Sampah Sisa Makanan Hasilkan Emisi, KLH Ungkap Cara Mengolahnya2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
- Industri Pertambangan Diminta Perkuat Dekarbonisasi3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
- PepsiCo Indonesia dan Bali Waste Cycle Ubah Limbah Plastik Jadi Papan Penunjuk Arah3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
- Kelola Sampah Jadi Energi, PSEL Bogor Raya 1 Kurangi Emisi 640.000 Ton6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
- 1.200 Ton Sampah Bandung Diolah Jadi Sumber Energi6 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
- Tekan Polusi, Jaksel Gencarkan Penghijauan1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
- Petani Sawit Swadaya Dapat Dukungan Rantai Pasok Berkelanjutan1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
- Mengenal Perdagangan Karbon Sebagai Sumber Ekonomi Baru1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358245/original/052346800_1790327542-HOAX__24_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358342/original/058812500_1790333709-cek_fakta_-_bantuan_bibit_ayam_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)