Sukses

Jadi Capres, Jokowi Isyaratkan Tak Mundur dari Kursi DKI-1

Untuk mengundurkan diri, Jokowi harus meminta izin kepada DPRD DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon presiden dari PDIP Joko Widodo alias Jokowi mengisyaratkan tak akan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk bersaing dalam Pilpres 2014. Lantaran, untuk mengundurkan diri, ia harus meminta izin kepada DPRD DKI.

Sementara, sebagian besar politisi Kebon Sirih tidak merestui dia maju sebagai capres pada Pilpres 2014. Di samping itu juga suara PDIP di DPRD DKI hanya 11%.

"Kalau mundur, itu diberi nggak oleh dewan? Kalau saya mundur diberi nggak? Dengan komposisi partai di DPRD, itu saya diberi nggak?" tanyanya di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).

Namun yang pasti, mantan Walikota Surakarta itu mengaku saat ini sedang menyiapkan dokumen permohonan izin mencalonkan diri sebagai presiden. Surat tersebut nantinya diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai syarat pendaftaran capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Baru disiapkan suratnya. Semuanya masih disiapkan untuk kepentingan capres, cuti. Nonaktif. Kalo menurut UU itu non aktif," jelasnya.

Harus Dapat Izin Presiden

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, izin itu adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila seorang kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan yang menyebutkan kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

UU itu juga diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 9, bahwa Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.

"Pasal 10 ayat 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 itu mengatur Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur. Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota," jelas Didik.

Permohonan izin itu sendiri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan parpol ke KPU. Pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 18 Mei 2014. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini