Sukses

Bawaslu Kaji Bukti Kecurangan Pemilu di 5 Kabupaten di DIY

Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kota setempat untuk melakukan perbaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya indikasi penggelembungan suara di 5 Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk itu, saat ini Bawaslu tengah melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Partai Nasdem terkait adanya indikasi penggelembungan suara tersebut.

"Dari 5 kabupaten kota di Yogyakarta terdapat 4 Kabupaten kota yang bermasalah yaitu 5 TPS di Kota Yogyakarta, 1 TPS di Bantul, 5 TPS di Gunung Kidul, 3 TPS di Kulonprogo," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).

Zuchron menambahkan, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kota setempat untuk melakukan perbaikan yang mengacu kepada form C1 plano (formulir hasil penghitungan suara) dan rekomendasi tersebut harus di lakukan oleh KPU setempat.

"Rekomendasi lakukan pencermatan kembali dan memperbaiki perolehan suara berdasarkan hasil di C1 plano dan memerintahkan KPU DIY untuk melaksanakan rekomendasi ini," tambah Zuchron.

Selain itu, keberatan lain di sampaikan Partai Golkar. Partai berlambangan pohon beringin ini menemukan kecurangan yang terjadi di 19 TPS di DIY. Namun tidak adanya bukti kebenaran di 1 TPS membuat Bawaslu merekomendasikan KPU setempat untuk melakukan pencermatan kembali sesuai dengan C1 plano di atas pengawasan Bawaslu.

"18 TPS terbukti 1 TPS tidak terbukti, direkomendasikan kepada KPU provinsi untuk melakukan pencermatan dan perbaikan perolehan suara sesuai C1 plano, dan Bawaslu mengawasinya," ucap Zuchron.

Limpahkan ke Polisi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melimpahkan 2 berkas dugaan pelanggaran pemilu ke Polda Gorontalo. Kasus itu adalah pembagian serangan fajar menggunakan mobil dinas milik camat Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dan pembagian beras yang diduga melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said mengatakan 2 berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Penyidik Polda Gorontalo, dan kini tengah menjalani penyidikan. Bahkan, Siti juga mengaku salah satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Limboto.

"Jadi sejauh ini sudah 2 perkara yang kita limpahkan ke penyidik Polda Gorontalo. Tersangka ya jelas sudah ada, inisial AHL, RT, dan II," kata Siti Haslina Said kepada Liputan6.com, Jumat (2/5/2014).

Haslina juga mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengkajian terhadap laporan salah seorang calon anggota DPD yang melaporkan ada dugaan tindakan pelanggaran pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.