Sukses

14 KAP Audit Laporan Dana Kampanye 30 Hari

Parpol dan calon legislatif terpilih yang terlambat melaporkan dana akhir kampanye, kemenangan mereka akan dibatalkan oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini merupakan batas akhir pelaporan dana kampanye partai politik. KPU menetapkan batas akhir penyerahan laporan dana hingga pukul 18.00 WIB.

Menurut KPU, laporan tersebut akan diaudit kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk KPU. Para auditor direkrut dari pihak luar dan sudah melalui proses pendaftaran dan verifikasi.

"Laporan (dana kampanye) langsung diserahkan ke KAP," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di kantor KPU, Jakarta. Laporan tersebut akan diproses 30 hari.

"Ada dua metode, pertama metode audit compliance (kepatuhan). Kedua, metode memaparkan fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam proses audit," ujar Ida di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

KPU telah menunjuk 14 kantor akuntan publik, untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik tingkat pusat dan calon anggota DPD RI Pemilu Legislatif 2014.

KAP yang ditunjuk yakni Usman dan Rekan mengaudit Partai Nasdem, Yanuar dan Riza untuk PKS, Thomas, Blasius, Widartoyo dan rekan untuk PKS, Teguh Heru dan Rekan untuk PDIP, Abdulrahman Hasan Salipu untuk Golkar, Henry dan Sugeng untuk Gerindra, Sardjono Budi Sudharnoto untuk Demokrat, Sriyadi, Elly dan Rekan untuk PAN.

Berikutnya, Jojo Sunarjo dan Rekan untuk PPP, Made Sudarma, Thomas dan Dewi untuk Hanura, Ervan dan Rakhmawan untuk PBB, serta Wisnu B Soewito dan rekan untuk PKPI.

Sudah ada 3 parpol yang melaporkan dana kampanye akhir. Partai Gerindra Rp 435 miliar yang berasal dari sumbangan perseorangan dan badan usaha. Partai Nasdem Rp 277, 6 miliar. PAN Rp 271,9 miliar.

Terancam Diskualifikasi

Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan, bila caleg tak melapor maka peserta Pemilu terancam diskualifikasi. Caleg yang tak lolos ke Senayan pun diminta ikut melaporkan dana kampanyenya. Hal itu bisa menunjukkan integritas mereka meski tak terpilih.

"Kalau yang tak terpilih sama sekali, itu tak diatur undang-undang. Cuma akhirnya dia rugi sendiri karena publik nilai mereka tak ada niat baik," ucap Arif, Rabu 23 April kemarin.

(Shinta Sinaga)

Terancam Diskualifikasi

Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan, bila caleg tak melapor maka peserta Pemilu terancam diskualifikasi. Caleg yang tak lolos ke Senayan pun diminta ikut melaporkan dana kampanyenya. Hal itu bisa menunjukkan integritas mereka meski tak terpilih.

"Kalau yang tak terpilih sama sekali, itu tak diatur undang-undang. Cuma akhirnya dia rugi sendiri karena publik nilai mereka tak ada niat baik," ucap Arif, Rabu 23 April kemarin.

Nantinya, KAP akan mengaudit selama 14 hari. Dari hasil audit akan diketahui aliran dananya ke mana saja dan apakah terjadi pelanggaran.

- See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2041218/deadline-lapor-dana-kampanye-hari-ini-pukul-1800-wib#sthash.WDho2Uvi.dpuf

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.