Liputan6.com, Jakarta Masih ada sejumlah rumah sakit yang tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) bagi para pasien dan karyawan yang ingin menggunakan hak suaranya. Ternyata, tidak dapat sembarangan membangun suatu TPS di rumah sakit.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pendirian TPS di rumah sakit harus melewati beberapa syarat. Pertama, harus memiliki daftar pemilih tetap. Kedua, di rumah sakit ada otoritasnya, yaitu pengelolah rumah sakit.
"Tidak semua pengelolah rumah sakit, mau mengizinkan pendirian TPS di rumah sakit. Jadi, tidak bisa digenelalisir kondisinya," kata Husni di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (9/4/2014)
Bagi rumah sakit yang mengizinkan, lanjut Husni, maka pihak KPU akan mendirikan TPS di sana. Bagi yang tidak, maka akan dilayani oleh petugas Kelompoik Penyelenggara Pemungutan Suara (KPSS) yang letak TPS di dekat sekitar rumah sakit.
Ketua KPU Berikan Alasan RS Tidak Ada TPS
Masih ada sejumlah rumah sakit yang tidak menyediakan TPS bagi para pasien dan karyawan yang ingin menggunakan hak suaranya.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/661754/original/tpsrs.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320159/original/079435700_1786338337-Screenshot_2026-08-10_105856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320337/original/020715600_1786345570-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T140430.897.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320072/original/053154100_1786333844-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-10T104516.679.jpg)