Sukses

Daftar Partai yang Libatkan Anak Kampanye Versi KPAI

KPAI memberikan data hasil pemantauan terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik pada 16-18 Maret 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melarang pelibatan anak dalam pemilu. Namun faktanya pelanggaran terus terjadi. Data-data pelanggaran itupun diserahkan KPAI kepada Bawaslu.

"Data tersebut semua kami serahkan dalam bentuk laporan pelanggaran kampanye ke Bawaslu, beserta bukti berupa gambar atau foto," kata Ketua KPAI Asrorun Ni`am Sholeh di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Sebagai respons terhadap minimnya sensitivitas partai politik atau parpol dan calon anggota legislatif alias caleg untuk tidak melibatkan anak dalam pemilu, KPAI dan Bawaslu membahas mekanisme pengawasan. Serta, berbagi data dan peran untuk secara intensif melakukan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam Pemilu 2014.

Dalam pembahasan tersebut, KPAI juga memberikan data hasil pemantauan terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik pada 16-18 Maret 2014. Hasilnya diurutkan berdasarkan jumlah pelanggaran terbanyak:

1. PKS 14 pelanggaran

2. PDIP 10 pelanggaran

3. Golkar 8 pelanggaran

4. Partai Hanura 8 pelanggaran

5. PKPI 8 pelanggaran

6. Nasdem 7 pelanggaran

7. Partai Demokrat 6 pelanggaran

8. PPP 6 pelanggaran

9. Gerindra 6 pelanggaran

10. PKB 5 pelanggaran

11. PAN 5 pelanggaran

12. PBB 4 pelanggaran.


Sedangkan rekomendasi KPAI untuk Bawaslu adalah, Ni`am menjelaskan, Bawaslu menjadikan temuan hasil pengawasan KPAI sebagai salah satu rujukan dalam penindakan dan penegakan aturan pemilu, baik bersifat administratif pidana. Masyarakat yang terlibat kampanye untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan tersebut.

"Masyarakat diminta untuk proaktif melakukan pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, guna terwujudnya pemilu yang berintegritas, bermartabat dan ramah anak," ucap Ni`am.

Ketua Bawaslu Muhammad berujar, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan KPAI tersebut. Menurut dia, data yang diberikan KPAI sama halnya dengan aduan masyarakat.

"Semua temuan wajib ditindaklanjuti, ini laporan resmi terkait pelanggaran kampanye rapat umum terbuka. Bawaslu akan menggunakan UU yang ada. Substansinya ini laporan masyarakat, walaupun yang melapor lembaga (KPAI)," ujar Muhammad.

Bila memang ditemukan pelanggaran pidana dalam pelanggaran kampanye tersebut, Muhammad mengatakan, Bawaslu akan bekerja sama dengan sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) pemilu yang di dalamnya terdapat pihak kepolisian negara. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Kampanye Libatkan Anak, PKS Paling Banyak Melanggar
Bawaslu Akan Minta Keterangan PKS Soal Anak-anak Ikut Kampanye
KPAI: Libatkan Anak Saat Kampanye, Rentan Jadi Pejabat Bermasalah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini