Liputan6.com, Jakarta - Program diskon pajak November 2026 masih dapat dimanfaatkan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Keringanan yang diberikan pemerintah daerah mencakup penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan tunggakan tertentu dengan persyaratan khusus.
Setiap daerah memiliki ketentuan dan masa berlaku berbeda. Beberapa program bahkan akan berakhir pada November 2026, seperti di Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Riau. Berikut informasi selengkapnya mengenai daftar diskon pajak November 2026, besaran keringanan, serta cara mendapatkannya.
Daftar Diskon Pajak Kendaraan November 2026 di Sejumlah Daerah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664235/original/051753000_1501494868-Pajak5.jpg)
Pemerintah provinsi memberikan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Program tersebut umumnya berupa pemutihan denda, diskon pokok pajak, dan pembebasan tunggakan berdasarkan kategori wajib pajak.
Berikut daftar daerah yang masih memiliki program keringanan pajak selama November 2026 berdasarkan pengumuman pemerintah daerah.
| Provinsi | Batas Akhir Program | Bentuk Keringanan |
|---|---|---|
| Bali | 11 November 2026 | Bebas pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda tertentu |
| Kalimantan Timur | 22 November 2026 | Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya |
| Kalimantan Selatan | 30 November 2026 | Diskon PKB hingga 20%, pembebasan denda, dan diskon mutasi |
| Jawa Timur | 30 November 2026 | Bebas denda, pajak progresif, serta keringanan tunggakan tertentu |
| Riau | 30 November 2026 | Pemutihan denda dan keringanan tunggakan pokok tertentu |
| Jawa Tengah | 28 Desember 2026 | Bebas denda PKB dan pajak progresif |
| Nusa Tenggara Barat | 19 Desember 2026 | Diskon PKB 50% untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk |
Ketentuan tersebut berlaku sesuai kategori kendaraan, status tunggakan, dan persyaratan masing-masing daerah.
Advertisement
Diskon Pajak Kendaraan Bali Berakhir 11 November 2026
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan melalui program pembebasan pokok PKB, sanksi PKB, dan sanksi opsen PKB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026.
Program yang berlangsung mulai 9 September hingga 11 November 2026 ini menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Ada dua bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu:
- Pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan beberapa tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun pertama sesuai ketentuan program.
- Pembebasan denda pajak. Masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif PKB, opsen PKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Program tersebut berlaku hingga 11 November 2026 dan dapat dimanfaatkan melalui layanan Samsat di wilayah Bali.
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Timur hingga 22 November 2026
Pemprov Kalimantan Timur juga menghadirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 21 September hingga 22 November 2026.
Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak terutang tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, keringanan juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku bagi masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun sejumlah kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Advertisement
Diskon Pajak Kendaraan Kalimantan Selatan hingga 30 November 2026
Masyarakat Kalimantan Selatan masih dapat memanfaatkan program diskon pajak kendaraan yang berlangsung sejak 14 Agustus hingga 30 November 2026.
Terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan, mulai dari pengurangan pokok PKB sampai pembebasan denda administrasi.
Berikut rincian diskon pajak kendaraan Kalimantan Selatan:
| Jenis Keringanan | Besaran |
|---|---|
| Diskon pokok PKB motor roda dua dan tiga | 20% |
| Diskon pokok PKB kendaraan roda empat atau lebih | 10% |
| Diskon PKB kendaraan mutasi masuk dari luar daerah | 50% |
| Diskon PKB mutasi masuk dalam daerah atau balik nama | 50% |
| Pembebasan sanksi administrasi PKB | 100% |
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi, potongan 50% diberikan terhadap pokok PKB tahun pertama dan kedua. Sementara itu, mutasi masuk dalam daerah mendapatkan keringanan sesuai ketentuan program.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut melalui layanan Samsat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sebelum program berakhir pada 30 November 2026.
Pemutihan Pajak Jawa Timur November 2026 untuk Buruh dan Ojol
Pemprov Jawa Timur kembali memberikan pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Program tersebut berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan ini memberikan beberapa bentuk keringanan yang menyasar pemilik kendaraan dengan kondisi dan kategori tertentu.
Berikut rinciannya:
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB. Wajib pajak mendapatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama sesuai ketentuan.
- Bebas PKB progresif. Pembebasan berlaku untuk pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya.
- Diskon tunggakan PKB untuk buruh. Buruh pemilik sepeda motor roda dua memperoleh potongan 20% atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya, dengan batas pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Pembebasan tunggakan bagi masyarakat kurang mampu. Pemilik sepeda motor roda dua yang masuk data P3KE atau DTSEN memperoleh pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya, dengan batas pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Pembebasan tunggakan untuk pengemudi ojek online. Fasilitas ini diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring.
- Pembebasan tunggakan kendaraan roda tiga. Keringanan berupa pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya diberikan dengan batas pokok PKB maksimal Rp500.000.
Program ini dapat dimanfaatkan melalui layanan Samsat di Jawa Timur hingga 30 November 2026. Persyaratan pembebasan tunggakan berbeda berdasarkan kategori penerima sehingga wajib pajak perlu memastikan status dan kelengkapan administrasinya.
Advertisement
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Berakhir 30 November 2026
Pemerintah Provinsi Riau juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PKB.
Selain itu, terdapat keringanan untuk pemilik kendaraan yang tidak membayar pokok pajak selama dua tahun atau lebih. Dalam ketentuan program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, bukan seluruh tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya.
Riau juga memberikan insentif khusus untuk kendaraan angkutan barang berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40% dan penghapusan sanksi administrasi.
Program diskon kendaraan angkutan barang tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Namun, badan usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk memperoleh fasilitas tersebut, yaitu:
- STNK kendaraan.
- Surat permohonan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat 15 Desember 2026. Ketentuan program tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.
Diskon Pajak Kendaraan Jawa Tengah Masih Berlaku hingga Desember
Selain daerah yang programnya berakhir pada November, masyarakat Jawa Tengah juga masih bisa memanfaatkan sejumlah keringanan pajak kendaraan.
Pemprov Jawa Tengah menghadirkan program JATENG BEBAS yang berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya.
Ada pula program GAS Jateng yang memberikan potongan pokok PKB sebesar 5%. Insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Keringanan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui layanan Samsat di wilayah Jawa Tengah.
Advertisement
Diskon Pajak Kendaraan NTB hingga 19 Desember 2026
Nusa Tenggara Barat juga memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
Program tersebut memberikan potongan pokok PKB sebesar 50% untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat lokal NTB.
Fasilitas ini ditujukan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan kendaraannya di wilayah NTB dan ingin mengurus administrasi kepemilikan agar sesuai dengan domisili operasional.
Program diskon pajak tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkannya perlu mengikuti ketentuan mutasi kendaraan dan administrasi yang berlaku di wilayah NTB.
Jenis Keringanan dalam Program Diskon Pajak Kendaraan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320360/original/050853500_1786346834-Depositphotos_637767820_L.jpg)
Program diskon pajak kendaraan November 2026 memiliki beberapa bentuk keringanan. Pemilik kendaraan perlu memahami perbedaannya agar mengetahui fasilitas yang dapat dimanfaatkan.
Berikut beberapa jenis keringanan yang diberikan pemerintah daerah.
- Penghapusan denda PKB. Keringanan ini menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Namun, pokok pajak tetap harus dibayar apabila tidak termasuk fasilitas pembebasan.
- Diskon pokok PKB. Pemerintah memberikan pengurangan persentase tertentu dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.
- Pembebasan tunggakan pajak. Beberapa daerah memberikan penghapusan pokok tunggakan tahun sebelumnya untuk kategori kendaraan dan wajib pajak tertentu.
- Pembebasan pajak progresif. Keringanan ini menghapus pengenaan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya selama periode program.
- Diskon mutasi dan balik nama. Fasilitas ini memberikan pengurangan pokok pajak atau biaya tertentu sesuai kebijakan daerah ketika kendaraan berpindah wilayah administrasi atau kepemilikan.
Setiap jenis keringanan memiliki mekanisme berbeda. Penghapusan denda, misalnya, tidak otomatis menghapus seluruh pokok pajak yang masih menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
Advertisement
Syarat Mendapatkan Diskon Pajak Kendaraan November 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184915/original/034849400_1744352251-sam2.jpg)
Persyaratan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dapat berbeda di setiap provinsi. Hal tersebut bergantung pada jenis keringanan dan kategori kendaraan yang memperoleh fasilitas.
Secara umum, sejumlah dokumen administrasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) apabila diperlukan.
- Dokumen pendukung sesuai jenis pengurusan.
- Surat permohonan dan NIB untuk badan usaha yang mengikuti program khusus, seperti diskon pajak angkutan barang di Riau.
Sementara itu, penerima keringanan tertentu di Jawa Timur harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti tercatat dalam data P3KE atau DTSEN, berstatus buruh, atau menggunakan kendaraan untuk transportasi daring.
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat perlu memeriksa ketentuan terbaru melalui layanan Samsat sesuai domisili kendaraan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360513/original/040354600_1790650322-9c6f5bb4-4243-44ee-8033-a2e8aae6505e.jpg)
Masyarakat yang ingin memperoleh diskon pajak kendaraan dapat mengikuti beberapa tahapan berikut.
- Periksa status pajak kendaraan. Cek besaran PKB, jumlah tunggakan, dan denda melalui layanan informasi pajak kendaraan resmi sesuai provinsi.
- Pastikan daerah masih mengadakan program. Periksa tanggal mulai dan berakhirnya program, termasuk jenis kendaraan serta kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
- Siapkan dokumen administrasi. Bawa KTP, STNK, BPKB apabila diperlukan, dan dokumen tambahan sesuai ketentuan.
- Datangi kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat induk, gerai Samsat, atau layanan lain yang menyediakan fasilitas program.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan. Pastikan nominal pembayaran telah memperhitungkan potongan atau pembebasan yang diperoleh.
- Simpan bukti pembayaran. Simpan bukti transaksi sebagai dokumen bahwa kewajiban pajak kendaraan telah diselesaikan.
Beberapa daerah juga menyediakan kanal pembayaran digital dan layanan elektronik. Namun, ketersediaan fasilitas diskon melalui kanal tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu karena mekanisme setiap program bisa berbeda.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Diskon Pajak November 2026
1. Apakah ada diskon pajak kendaraan pada November 2026?
Ada. Sejumlah provinsi seperti Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Riau masih mengadakan program keringanan pajak kendaraan selama November 2026.
2. Daerah mana yang memberikan diskon pajak kendaraan hingga 50%?
Kalimantan Selatan memberikan diskon 50% untuk kategori kendaraan yang melakukan mutasi masuk, sedangkan NTB memberikan diskon 50% bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk sesuai ketentuan.
3. Apakah pemutihan pajak kendaraan menghapus seluruh tunggakan?
Tidak selalu. Beberapa program hanya menghapus denda keterlambatan, sedangkan pembebasan pokok tunggakan hanya berlaku untuk kendaraan atau kategori wajib pajak tertentu.
4. Apakah diskon pajak kendaraan berlaku secara nasional?
Tidak. Program keringanan PKB merupakan kebijakan pemerintah daerah sehingga persyaratan, persentase potongan, dan masa berlaku berbeda di setiap provinsi.
5. Bagaimana cara mengetahui kendaraan mendapatkan diskon pajak?
Pemilik kendaraan dapat memeriksa tagihan dan persyaratan melalui layanan Samsat atau Bapenda sesuai wilayah administrasi kendaraan.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385829/original/024402600_1793271201-Screenshot_2026-10-29_174018.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221825/original/025442000_1747374422-VaksinTb1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385628/original/052784000_1793262302-Screenshot_2026-10-29_145400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385832/original/052292900_1793271387-Bimas_Hindu_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1664236/original/009277500_1501494869-Pajak6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647359/original/010195200_1638175273-kawasan_perniagaan_di_Cape_Town__Afrika_Selatan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380827/original/071725900_1792739758-IMG_0448.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1461560/original/057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215--Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8549167/original/099932300_1782492730-Jahit.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5348130/original/041093600_1757769224-pajak.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)