Liputan6.com, Jakarta Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dengan adanya opsi daftar NPWP online lewat HP. Proses ini memungkinkan Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, menjadikannya pilihan yang efisien dan praktis. Panduan lengkap ini akan membantu Anda memahami cara daftar NPWP online lewat HP serta syarat dan langkah-langkahnya.
Kemudahan daftar NPWP online lewat HP telah menjadi solusi utama bagi banyak orang di era digital ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform e-Registration di situs ereg.pajak.go.id untuk mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran. Memahami cara daftar NPWP online lewat HP sangat penting karena NPWP tidak hanya diperlukan untuk urusan perpajakan, tetapi juga menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini telah Liputan6.com susun cara daftar NPWP online lewat HP. Pembahasan meliputi syarat-syarat yang diperlukan, langkah-langkah detail proses pendaftaran, hingga tips untuk memastikan aplikasi Anda berhasil disetujui. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat.
Advertisement
Syarat Pendaftaran NPWP
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline, penting untuk mengetahui dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini berbeda tergantung pada jenis wajib pajak, apakah perorangan atau badan usaha, serta status pekerjaan atau kegiatan usahanya.
Mempersiapkan semua dokumen ini akan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien. Mempersiapkan semua dokumen ini akan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien. Berikut penjelasan lengkapnya yang dilansir langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
-
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan (karyawan swasta).
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online).
-
Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 10.000.
-
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah (karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah):
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
-
Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
-
2. Wajib Pajak Badan
-
Berorientasi pada profit (profit oriented), termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor/operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
-
Tidak berorientasi pada profit (non profit oriented):
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).
-
Berorientasi pada profit (profit oriented), termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor/operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi:
-
Hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (termasuk bentuk kerja sama operasi/joint operation):
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak.
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa).
Advertisement
Cara Daftar NPWP Secara Online
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5318828/original/042781500_1755497082-Gemini_Generated_Image_jlcspajlcspajlcs.jpg)
Pendaftaran NPWP secara online menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pembuatan akun hingga pengiriman formulir secara elektronik.
Memahami setiap langkah akan membantu memastikan kelancaran proses pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk daftar NPWP online lewat HP:
-
Buat Akun di e-Reg DJP:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu "daftar".
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Isikan kode Captcha, lalu klik "Daftar".
-
Aktivasi Akun:
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
-
Login dan Isi Formulir Pendaftaran:
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti, terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib diisi.
-
Kirim Formulir dan Dapatkan Token:
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol "daftar" untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Tekan tombol "kirim token", isi Captcha, lalu klik "submit".
- Konfirmasi dan token akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan.
- Klik menu "token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Setelah mendapatkan token, masuk kembali ke menu dashboard, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut dalam kolom token.
- Selanjutnya klik "Kirim permohonan".
-
Cek Status dan Penerimaan NPWP:
- Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
- Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala.
Pengertian dan Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP berfungsi sebagai sarana utama dalam melakukan berbagai kegiatan administrasi perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban setiap warga negara. Mengutip dari Buku Ajar Perpajakan yang disusun oleh A. Syarifudin, S.E., M.Si., NPWP mempunyai fungsi sebagai:
- sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak
- melaksanakan hak dan kewajiban bidang PPn dan PPnBM
- untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP berperan sebagai tanda pengenal atau identitas resmi wajib pajak. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib di sejumlah layanan umum penting, seperti pengajuan kredit perbankan, proses melamar pekerjaan, dan pengurusan pembuatan paspor. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib di sejumlah layanan umum penting, seperti pengajuan kredit perbankan, proses melamar pekerjaan, dan pengurusan pembuatan paspor.
Setiap NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tertentu. Sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas WP, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP, dan tiga digit terakhir menjelaskan status WP (000 untuk pusat/tunggal, 00x untuk cabang).
Advertisement
Questions & Answers (Q&A) - Daftar NPWP Online Lewat HP
Q: Aplikasi apa yang dibutuhkan untuk daftar NPWP lewat HP?
A: Anda tidak memerlukan aplikasi khusus. Cukup gunakan browser bawaan HP seperti Chrome, Safari, atau Firefox untuk mengakses portal DJP Online. Pastikan browser sudah diupdate ke versi terbaru untuk kompatibilitas optimal.
Q: Apakah ada aplikasi mobile resmi DJP untuk pendaftaran NPWP?
A: Saat ini DJP belum memiliki aplikasi mobile khusus untuk pendaftaran NPWP. Semua layanan dapat diakses melalui browser mobile dengan mengunjungi situs resmi DJP Online atau Coretax yang sudah mobile-friendly.
Q: Dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat daftar NPWP lewat HP?
A: Siapkan foto atau scan KTP elektronik yang masih berlaku, email aktif, nomor HP aktif untuk verifikasi OTP, dan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan usaha (jika ada). Pastikan semua dokumen dalam format digital yang bisa diupload.
Q: Apakah pendaftaran NPWP lewat HP aman dari segi keamanan data?
A: Ya, sistem DJP Online menggunakan enkripsi SSL yang sama baik diakses dari desktop maupun HP. Pastikan Anda mengakses situs resmi DJP dan tidak menggunakan WiFi publik untuk menjaga keamanan data pribadi.
Q: Kenapa halaman DJP Online tidak bisa dibuka dengan baik di HP?
A: Masalah ini bisa disebabkan browser yang tidak kompatibel, koneksi internet lambat, atau cache browser. Coba clear cache browser, gunakan browser yang berbeda, atau pastikan koneksi internet stabil. Jika masih bermasalah, coba akses dari jaringan yang berbeda.
Q: Berapa lama proses verifikasi OTP saat daftar NPWP lewat HP?
A: Kode OTP biasanya diterima dalam 1-3 menit setelah permintaan. Jika tidak menerima OTP dalam 5 menit, Anda bisa meminta kirim ulang kode atau periksa apakah nomor HP yang dimasukkan sudah benar.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481724/original/069742900_1769143528-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T110013.385.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051584/original/034158100_1776315691-3972.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5318827/original/089016400_1755497081-Gemini_Generated_Image_sy15pysy15pysy15.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261718/original/051731600_1781755469-IMG-20260618-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327170/original/046346200_1782196768-AP26174048235003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262481/original/011971700_1781803398-Croatia_s_Luka_Modric.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322381/original/046006400_1782191324-063_2282870144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258680/original/053706900_1781401116-Folarin_Balogun.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8317670/original/089667300_1782185621-AP26174019661970.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260107/original/053673600_1781571207-Preskon_Prancis-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388579/original/010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512307/original/052365500_1771940166-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376375/original/028810100_1760002555-IMG-20251009-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692442/original/028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1285024/original/047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1461560/original/057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215--Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg)