18 Agustus Bakal Jadi Libur Nasional Tambahan, Perpanjang Peringatan HUT ke-80 RI

Kabar gembira! Pemerintah menetapkan 18 Agustus libur nasional tambahan di tahun 2025, memperpanjang perayaan HUT RI ke-80.

Diperbarui 06 Agustus 2025, 11:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Keputusan terbaru pemerintah mengenai 18 Agustus libur nasional mencuri perhatian publik. Momen ini dinilai menjadi perpanjangan semangat kemerdekaan setelah peringatan 17 Agustus. Banyak masyarakat antusias menyambut kabar tersebut karena memberikan waktu tambahan untuk merayakan HUT RI ke-80 secara lebih semarak.

Kabar 18 Agustus libur nasional diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara. Dalam keterangannya, libur ini diharapkan membuka ruang bagi masyarakat menggelar karnaval serta pesta rakyat tanpa terburu-buru oleh aktivitas kerja atau sekolah. Langkah ini juga mencerminkan penghargaan atas partisipasi warga dalam merawat semangat nasionalisme.

Meski belum tercantum dalam SKB 3 Menteri, kebijakan 18 Agustus libur nasional akan memengaruhi agenda kenegaraan. Pemerintah menilai bahwa perayaan kemerdekaan bukan sekadar seremonial, melainkan juga sarana memperkuat persatuan. Oleh sebab itu, tambahan waktu libur dianggap relevan untuk memperluas keterlibatan masyarakat.

Berikut ini infromasi lebih lengkap terkait libur nasional tanggal 18 Agustus yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/8/2025).

Pengumuman Resmi dan Latar Belakang Penetapan 18 Agustus Libur Nasional

Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025. Sebagaimana telah menjadi tradisi nasional, tanggal ini ditetapkan sebagai hari libur resmi dalam rangka memperingati momen bersejarah bagi bangsa. Tahun ini, pemerintah menambahkan satu hari libur ekstra demi memperpanjang suasana perayaan kemerdekaan.

Sebagai bagian dari upaya merayakan semangat kebangsaan secara lebih luas, 18 Agustus 2025, diusulkan sebagai hari libur tambahan. Langkah ini memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu istirahat lebih panjang, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan perayaan seperti karnaval, perlombaan tradisional, hingga momen kebersamaan bersama keluarga. Penetapan hari libur ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025).

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," papar Juri.

Bagi pegawai yang menerapkan sistem kerja lima hari dalam sepekan, libur akhir pekan kali ini berlangsung sejak Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025. Sedangkan untuk pekerja yang mengikuti jadwal kerja enam hari, mereka tetap mendapatkan waktu libur selama dua hari berturut-turut, yakni tanggal 17 dan 18 Agustus. Kondisi ini menghadirkan peluang terciptanya suasana long weekend di berbagai sektor, terutama dalam bidang pariwisata dan ekonomi lokal.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu:

  • Menteri Agama
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

SKB tersebut tertuang dalam:

- SKB No. 1017 Tahun 2024

- SKB No. 2 Tahun 2024 (Kemenaker)

- SKB No. 2 Tahun 2024 (KemenPANRB)

Dalam SKB 3 Menteri itu, tanggal 18 Agustus 2025 tidak tercantum sebagai bagian dari hari libur nasional maupun cuti bersama. Satu-satunya tanggal terkait peringatan kemerdekaan RI yang masuk daftar libur nasional adalah Minggu, 17 Agustus 2025 yakni Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, dalam keterangan pers terbaru yang disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, pemerintah menambahkan libur di 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80. 

Rincian Lengkap Kegiatan Resmi Kenegaraan Selama Bulan Kemerdekaan 2025

Sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi sejumlah kegiatan nasional yang dilaksanakan sepanjang bulan Agustus 2025. Agenda ini dirancang untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, mengenang jasa para pahlawan, serta mempererat persatuan bangsa. Berikut adalah rincian kegiatan tersebut:

  • Kamis malam, 1 Agustus 2025: Digelar acara Doa Kebangsaan yang berlangsung khidmat di kawasan bersejarah Tugu Proklamasi, Jakarta. Momen ini dimaksudkan sebagai pembuka rangkaian kegiatan kemerdekaan dengan nuansa reflektif dan spiritual.
  • Selasa, 13 Agustus 2025: Pemerintah akan melangsungkan acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang diberikan kepada individu, kelompok, maupun institusi yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara dalam berbagai bidang.
  • Kamis, 15 Agustus 2025: Presiden Republik Indonesia akan menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan sidang gabungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai wujud akuntabilitas pemerintah kepada rakyat dan sekaligus untuk menyampaikan arah pembangunan nasional ke depan.
  • Jumat dini hari, 16 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB: Diadakan Renungan dan Ziarah Nasional yang berlangsung di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap para pahlawan bangsa yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.
  • Sabtu, 17 Agustus 2025: Puncak peringatan kemerdekaan akan diisi dengan dua agenda penting, yaitu Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Upacara Detik-Detik Proklamasi yang dilaksanakan secara resmi di halaman Istana Merdeka dengan kehadiran Presiden, Wakil Presiden dan tamu kenegaraan.
  • Minggu, 18 Agustus 2025: Pemerintah menetapkan hari ini sebagai libur nasional tambahan guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan perayaan dan perlombaan khas kemerdekaan di tingkat daerah, mulai dari desa, kelurahan, hingga provinsi.
  • Minggu, 24 Agustus 2025: Penutupan rangkaian kegiatan dimeriahkan dengan gelaran Merdeka Run 8.0 Kilometer, yaitu lomba lari massal yang terbuka untuk publik sebagai simbol semangat juang dan kebugaran nasional.

Sebagai tambahan, kegiatan serupa juga akan diselenggarakan secara paralel di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan turut mengadakan agenda seperti apel kehormatan dan renungan suci di taman makam pahlawan setempat, guna memastikan semangat peringatan kemerdekaan merata hingga ke pelosok negeri.

Informasi Terkait Logo Resmi HUT ke-80 RI

Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan logo serta tema resmi untuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Acara peluncuran ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Desain logo memperlihatkan angka delapan dan nol yang saling terjalin dalam bentuk tak terputus, melambangkan kesinambungan dan kekuatan yang tak terpecah. Warna merah mendominasi tampilan visualnya, diselingi aksen putih sebagai simbol kesucian dan semangat nasionalisme.

"Logo HUT ke-80 RI merupakan karya anak bangsa sebagai simbol pemersatu," kata Prabowo saat peluncuran di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Prabowo menegaskan bahwa logo tersebut merupakan hasil karya anak bangsa, sekaligus menjadi lambang pemersatu seluruh elemen masyarakat. Peluncuran ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat semangat kebangsaan di tengah tantangan zaman.

Adapun tema peringatan HUT ke-80 RI adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju." Menurut Prabowo, tema ini sejalan dengan cita-cita luhur bangsa, mencerminkan komitmen terhadap persatuan nasional, kedaulatan negara, serta kesejahteraan rakyat demi terwujudnya kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa semangat ini merupakan warisan para pendiri bangsa yang harus terus dijaga dan diwujudkan oleh generasi masa kini.

FAQ Seputar Topik

1. Apakah benar tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Ya, pemerintah melalui Wamen Setneg Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa 18 Agustus 2025 diliburkan untuk memperpanjang semarak perayaan kemerdekaan. Meskipun tidak termasuk dalam SKB 3 Menteri, keputusan ini diumumkan secara resmi dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan.

2. Apa alasan di balik penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan?

Libur ini bertujuan memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta rakyat, perlombaan, dan karnaval kemerdekaan. Selain itu, pemerintah ingin memberikan "bonus" kepada masyarakat setelah mengikuti kegiatan 17 Agustus yang padat dan penuh semangat nasionalisme.

3. Apakah 18 Agustus 2025 termasuk dalam daftar libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri?

Tidak. Dalam SKB 3 Menteri (No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024), hanya 17 Agustus yang tercantum sebagai libur nasional. Libur tanggal 18 Agustus bersifat tambahan berdasarkan keputusan pemerintah yang diumumkan secara terpisah.

4. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap 18 Agustus libur nasional ini?

Secara umum, masyarakat menyambut positif kebijakan ini. Banyak yang merasa senang karena mendapat waktu tambahan untuk beristirahat, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau mengikuti berbagai kegiatan kampung pasca-upacara 17 Agustus.

5. Apakah keputusan libur pada 18 Agustus 2025 berlaku untuk semua sektor?

Pada dasarnya, kebijakan ini berlaku secara umum, namun implementasinya bisa disesuaikan tergantung pada sektor masing-masing. Instansi strategis atau pelayanan publik mungkin akan menerapkan sistem piket atau pengaturan kerja khusus.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6