Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan perubahan besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan skema single salary atau gaji tunggal. Dalam skema ini, ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga
Advertisement
Rencana penerapan single salary adalah bagian dari Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Rencana penerapan single salary diusulkan untuk dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemenang Pemilihan Presiden 2024. Transformasi ini juga meliputi reformasi kelembagaan, manajemen talenta, serta penguatan tata kelola ASN secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan terkait reformasi sistem pensiun dan penghargaan non-material bagi ASN yang bertugas di daerah tertinggal juga akan diatur dalam strategi perubahan ini. Single salary adalah upaya pemerintah dalam menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan mendorong peningkatan kinerja serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang single salary adalah skema penggajian tanpa tunjangan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (19/9/2024).
Mengenal Skema Single Salary
Skema single salary adalah sistem penggajian baru yang dirancang untuk menyederhanakan struktur penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam skema ini, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen, termasuk gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sistem ini pertama kali diusulkan oleh pemerintah dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017, yang menggarisbawahi pentingnya sistem yang lebih transparan dan adil. Dalam penerapannya, skema single salary akan menggunakan sistem pemeringkatan atau grading, di mana besaran gaji akan ditentukan berdasarkan posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Tujuan Penerapan Skema Single Salary untuk ASN
Penerapan skema single salary memiliki beberapa tujuan strategis yang berfokus pada penyederhanaan dan peningkatan transparansi dalam sistem penggajian ASN. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari penerapan skema ini.
1. Menyederhanakan Struktur Penggajian
Skema single salary dirancang untuk menyatukan berbagai komponen penghasilan PNS, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, menjadi satu penghasilan tunggal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan gaji, mengurangi kompleksitas sistem penggajian, serta meningkatkan efisiensi dalam administrasi kepegawaian.
2. Meningkatkan Keadilan dan Transparansi
Dengan sistem grading yang menilai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, skema ini memastikan bahwa gaji yang diterima PNS lebih adil dan sebanding dengan kontribusi dan risiko yang dihadapi. Ini memungkinkan PNS dengan jabatan yang sama memperoleh penghasilan yang berbeda sesuai dengan penilaian kinerja dan tanggung jawab individu.
3. Mendorong Peningkatan Kinerja
Skema ini mengaitkan tunjangan kinerja dengan hasil kerja PNS, di mana pencapaian kinerja yang baik akan menambah penghasilan, sementara kinerja yang kurang memadai akan mengurangi tunjangan. Hal ini bertujuan untuk mendorong PNS bekerja lebih efektif, efisien, dan produktif, karena penghasilan mereka secara langsung terhubung dengan capaian kinerja.
4. Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Melalui penggabungan tunjangan kemahalan, skema ini memperhitungkan indeks harga daerah tempat ASN bertugas, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga gaji mereka akan lebih sesuai dengan biaya hidup di masing-masing wilayah. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang bekerja di daerah-daerah dengan biaya hidup tinggi.
5. Memperkuat Tata Kelola dan Profesionalisme ASN
Penerapan skema ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ASN secara keseluruhan, dengan tujuan jangka panjang untuk membangun lembaga pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Advertisement
Penentuan Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary
Penentuan besaran gaji ASN dengan skema single salary akan menggunakan sistem grading. Sistem ini merupakan metode pemeringkatan nilai atau harga jabatan berdasarkan empat faktor utama, yaitu posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading dibagi menjadi beberapa tingkatan, di mana setiap tingkatan memiliki nilai rupiah yang berbeda. Dengan demikian, PNS yang menduduki jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda, tergantung pada evaluasi harga jabatan mereka yang ditentukan oleh beban dan tanggung jawab yang diemban.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja juga menjadi komponen penting dalam skema ini. Tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan capaian kinerja PNS. Jika kinerja dinilai baik atau sangat baik, tunjangan kinerja akan menambah penghasilan. Sebaliknya, jika hasil kerja dianggap kurang memadai, tunjangan ini justru berfungsi sebagai pengurang penghasilan.
Tunjangan kinerja ini biasanya sekitar 5% dari gaji pokok dan diterapkan seragam di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, meskipun menduduki jabatan yang sama, besaran tunjangan kinerja dapat berbeda antar-PNS, tergantung pada hasil evaluasi kinerja individu.
Selain tunjangan kinerja, ada juga tunjangan kemahalan yang dihitung berdasarkan indeks harga daerah tempat PNS bertugas. Indeks ini mencerminkan biaya hidup di daerah tersebut, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Indeks harga ini akan dievaluasi secara berkala, maksimal setiap tiga tahun, untuk memastikan tunjangan yang diterima sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.
Dengan kombinasi sistem grading, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, skema single salary diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara penghasilan yang adil dengan kinerja dan kondisi lingkungan kerja PNS.
Kapan Skema Single Salary Diterapkan untuk ASN?
Skema single salary untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, dijadwalkan untuk mulai diterapkan pada tahun 2025. Rencana ini merupakan bagian dari Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang akan diimplementasikan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemenang Pemilihan Presiden 2024.
Selain reformasi penggajian, RKP 2025 juga mencakup upaya penguatan tata kelola ASN, pengembangan kompetensi pegawai, reformasi sistem pensiun, serta penyusunan kebijakan pemberian penghargaan, terutama bagi ASN yang bertugas di daerah tertinggal dan terpencil. Implementasi skema single salary ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia mulai tahun depan.
Advertisement