Sukses

Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara? Pahami Ketentuannya

Namun, apakah fidyah dapat diberikan kepada saudara? Dalam hal fidyah, lebih baik memberikannya kepada orang lain yang membutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta Membayar fidyah merupakan salah satu bentuk rukhsah atau keringanan dalam menjalankan ibadah dalam agama Islam. Fidyah adalah pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu, baik karena sakit yang tidak sembuh-sembuh atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang, dan besaran fidyah sendiri ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, apakah fidyah dapat diberikan kepada saudara? Dalam hal fidyah, lebih baik memberikannya kepada orang lain yang membutuhkan. Misalnya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan memberikan fidyah kepada mereka, bukan hanya kewajiban berpuasa yang terpenuhi, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi orang yang membutuhkan.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (4/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa itu Fidyah?

Fidyah dalam hukum Islam merujuk pada pembayaran yang digunakan untuk mengganti atau menebus jika seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena suatu alasan yang sah. Fidyah menjadi solusi bagi individu yang memiliki kondisi medis atau usia lanjut yang menghalangi mereka untuk berpuasa.

Dalam Islam, puasa Ramadan wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sehat dan mampu. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpuasa, seperti kehamilan, menyusui, sakit yang berat, atau lanjut usia. Dalam hal ini, fidyah dapat diberikan sebagai pengganti puasa yang tidak dimungkinkan dilaksanakan.

Ketentuan pembayaran fidyah adalah dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, atau bisa juga berupa uang. Jika memilih memberikan makanan, fidyah harus diberikan secara berkesinambungan sepanjang bulan Ramadan, yaitu satu sha' (3,5 liter) makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Sedangkan jika memilih memberikan uang, fidyah dapat dihitung dengan harga makanan tersebut atau sejumlah tertentu yang disepakati dalam masyarakat setempat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa fidyah tidak dapat diberikan kepada saudara-saudara seiman yang masih tergolong keluarga inti, seperti anak, orang tua, kakek, nenek, dan cucu. Fidyah lebih ditujukan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan di luar keluarga inti kita.

 

3 dari 5 halaman

Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Fidyah merupakan ketentuan dalam hukum Islam yang memperbolehkan seseorang untuk membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang tidak bisa dilaksanakan. Syarat-syarat bayar fidyah ini terdiri dari beberapa hal.

Pertama, fidyah bisa diberikan kepada saudara-saudara yang tidak mampu atau orang-orang yang membutuhkan. Kedua, jumlah fidyah secara umum adalah setara dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang tersebut selama satu hari puasa yang tidak bisa dilakukan. Dalam bentuk uang, jumlah fidyah ini dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku.

Selain itu, bagi ibu hamil yang tidak bisa menjalankan puasa, fidyah juga harus dibayarkan. Hal ini dikarenakan kondisi ibu hamil yang membutuhkan asupan gizi yang cukup untuk dirinya sendiri dan juga bayi yang dikandungnya.

Bagi orang yang terlambat membayar hutang puasa, ada juga ketentuan yang berlaku. Sebagai gantinya, orang tersebut wajib membayar fidyah dan juga harus mengqadha puasa yang tertinggal.

Dengan demikian, fidyah memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. Baik dalam hal takaran makanan maupun pembayaran dalam bentuk uang, fidyah tetap menjadi salah satu cara untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

4 dari 5 halaman

Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah

Dalam hukum Islam, terdapat ketentuan mengenai kategori orang yang harus membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Fidyah dapat diberikan oleh sebagian orang yang dibebaskan dari kewajiban puasa dengan beberapa kondisi.

Pertama, ada orang yang sementara meninggalkan puasa Ramadhan yang hanya perlu membayar qadha'. Kategori ini meliputi orang dalam perjalanan jauh, wanita yang sedang haid, orang yang sedang sakit, orang yang lupa berniat puasa, dan orang yang berbuka sebelum waktunya. Mereka hanya perlu melakukan puasa pengganti di waktu lain setelah Ramadhan.

Berbeda dengan itu, ada orang yang tidak bisa melaksanakan puasa secara terus-menerus dan harus membayar fidyah sebagai gantinya. Kelompok ini mencakup orang yang tidak bisa sembuh dari sakit atau orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa ketika Ramadhan tiba.

Selain itu, ada juga kelompok orang yang harus membayar fidyah dan melakukan qadha'. Kelompok ini terdiri dari ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa dan orang yang mengabaikan hutang puasa sejak Ramadhan sebelumnya.

Fidyah dan qadha' merupakan solusi bagi orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa saat Ramadhan. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemberian fidyah hanya berlaku bagi orang-orang yang memenuhi kategori diatas dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Dalam Islam, penting bagi umat Muslim untuk memahami ketentuan ini agar dapat menjalankan puasa dengan baik sesuai dengan petunjuk agama.

5 dari 5 halaman

Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Terdapat tiga kelompok orang yang berhak menerima fidyah. Pertama, orang fakir yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua, orang miskin yang memiliki pekerjaan dan penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ketiga, lansia yang tidak mampu berpuasa dan mencukupi kebutuhannya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa fidyah tidak boleh diberikan kepada saudara jika mereka tidak memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, sebaiknya fidyah diberikan kepada orang lain di luar keluarga agar manfaatnya semakin terasa. Jika ingin memberikan bantuan kepada saudara, sebaiknya dilakukan dalam bentuk sedekah biasa dan bukan fidyah.

Meskipun penjelasan tentang bolehkah fidyah diberikan kepada saudara tidak terdapat dalam hadits atau ayat tertentu, namun orang dapat melakukannya selama saudara masuk ke dalam golongan yang berhak menerima fidyah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa fidyah diberikan kepada yang tepat agar puasa yang terhutang dapat tergantikan dengan baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.