Sukses

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Mal, Begini Cara Menghitungnya

Syarat wajib mengeluarkan zakat mal paling utama adalah mencapai nisab dan haul.

Liputan6.com, Jakarta - Syarat wajib mengeluarkan zakat mal paling utama adalah mencapai nisab dan haul. Zakat mal merupakan bagian penting dari ibadah dalam Islam yang menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT. Seorang muslim wajib membayar zakat mal sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah dan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggarisbawahi bahwa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi harta emas dan perak, hasil perdagangan, serta zakat penghasilan atau zakat profesi.

Salah satu jenis harta yang wajib dizakatkan adalah harta berupa emas dan perak. Nisab untuk emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan untuk perak adalah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak murni.

Jika seseorang telah memiliki harta emas atau perak sebanyak itu dan sudah mencapai satu tahun kepemilikannya, maka mereka wajib membayar zakat sebesar 2,5%. Firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah, ayat 34, menegaskan pentingnya membayar zakat atas harta tersebut.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Selain harta emas dan perak, harta hasil perdagangan juga wajib dizakatkan. Seorang muslim yang memiliki usaha perdagangan harus mengeluarkan sebagian harta miliknya untuk membayar zakat. Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang dikenakan pada penghasilan yang melebihi nisab bulanan, yaitu 85 gram emas per tahun, dengan kadar 2,5%.

Proses perhitungan zakat mal melibatkan beberapa tahap, mulai dari mengidentifikasi harta yang wajib dizakatkan hingga membayar zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan janda. Perhitungan ini dilakukan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu.

Berikut Liputan6.com ulas syarat wajib mengeluarkan zakat mal yang dimaksudkan dan perhitungannya merangkum dari Baznas, Sabtu (30/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Paling Wajib Adalah Mencapai Nisab dan Haul

Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal adalah mencapai nisab dan haul. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), seseorang harus memiliki penghasilan yang mencapai nisab atau batas minimum yang ditetapkan untuk membayar zakat.

Nisab zakat penghasilan bervariasi di setiap negara, tetapi dalam konteks Indonesia, nisab tersebut diatur dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

Sebagai contoh, seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Penghitungan nisab ini tidak termasuk jumlah harta yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan wajib lainnya. Artinya, jika seseorang memiliki penghasilan di atas nisab, tetapi sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya, maka tidak diwajibkan membayar zakat atas penghasilan tersebut.

Namun, jika sudah memenuhi batas minimal bayar zakatnya, barulah seseorang dikatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ini menekankan bahwa zakat penghasilan hanya wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan masih tersisa pada saat haul.

Dalam praktiknya, perhitungan zakat penghasilan dilakukan berdasarkan jumlah penghasilan bersih yang telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun sejak penghasilan pertama kali diterima. Sebagai contoh syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal, jika seseorang memiliki penghasilan bersih sebesar 100 gram emas dalam setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).

Hal ini sesuai dengan prinsip zakat yang mengharuskan seseorang membayar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan masih tersisa pada saat haul, sebagaimana yang diungkapkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah, yang dihasankan oleh Syaikh al AlBani.

 

3 dari 5 halaman

Contoh Perhitungan Nisab dan Haul Tersebut

Contoh Seseorang yang Wajib Membayar Zakat Mal

Misalkan Ahmad memiliki penghasilan bersih sebesar Rp 20 juta per tahun. Untuk mengetahui apakah Ahmad wajib membayar zakat mal, perlu dihitung apakah jumlah penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan. Dalam hal ini, nisab zakat pendapatan yang berlaku adalah 85 gram emas.

Jumlah nisab zakat pendapatan dalam rupiah dapat dihitung dengan mengalikan berat nisab emas dengan harga emas per gram saat ini. Jika harga emas saat ini adalah Rp 1 juta per gram, maka nisab zakat pendapatan dalam rupiah adalah 85 gram x Rp 1 juta = Rp 85 juta.

Dari contoh kasus di atas, penghasilan Ahmad (Rp 20 juta) belum mencapai nisab zakat pendapatan (Rp 85 juta), sehingga ia tidak wajib membayar zakat mal pada tahun tersebut.

Contoh Seseorang yang Wajib Membayar Zakat Mal

Misalkan Fatimah memiliki penghasilan bersih sebesar Rp 120 juta per tahun. Untuk mengetahui apakah Fatimah wajib membayar zakat mal, perlu dihitung apakah jumlah penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan.

Dalam hal ini, dengan menggunakan nisab zakat pendapatan yang sama (Rp 85 juta), penghasilan Fatimah telah melebihi nisab zakat pendapatan. Oleh karena itu, Fatimah wajib membayar zakat mal.

Perhitungan zakat mal yang harus dibayarkan oleh Fatimah adalah 2,5% dari jumlah penghasilannya yang telah mencapai nisab. Dalam kasus ini, zakat mal yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp 120 juta = Rp 3 juta.

4 dari 5 halaman

Syarat Wajib Membayar Zakat Mal Lainnya

Ini syarat wajib membayar zakat mal lainnya masih melansir dari Baznas:

1. Beragama Islam

Beragama Islam adalah syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal lainnya, termasuk zakat penghasilan. Ini didasarkan pada salah satu dari lima rukun Islam, yaitu kewajiban membayar zakat. Rasulullah Saw. menegaskan kewajiban zakat sebagai bentuk sedekah dalam Islam, yang merupakan tanggung jawab bagi umat Muslim.

Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam."

Contoh Kasus: Seorang Muslim bernama Aisyah telah bekerja selama setahun dan penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan. Dia memahami bahwa sebagai seorang Muslim, dia memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebagai bagian dari ibadahnya. Oleh karena itu, Aisyah bersiap untuk menghitung dan membayar zakat penghasilannya sesuai dengan syariat Islam.

2. Orang Merdeka (Bukan Budak)

Syarat kedua adalah bahwa seseorang haruslah merdeka, bukan budak. Orang merdeka memiliki kebebasan hidup untuk memenuhi hak-haknya dan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Orang yang masih dalam status budak atau memiliki ketergantungan yang menyulitkan dalam memenuhi hak-haknya tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Sahabat Umar bin Khattab r.a. menegaskan, “Tidak ada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

Contoh Kasus: Aliyah adalah seorang pekerja rumah tangga yang memiliki penghasilan setiap bulan. Meskipun dia mendapatkan penghasilan, karena Aliyah tidak memiliki kemerdekaan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, dia tidak diwajibkan membayar zakat atas penghasilannya.

3. Kepemilikan Penuh

Seseorang harus memiliki kepemilikan penuh atas harta penghasilannya untuk wajib membayar zakat. Ini berarti tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas penghasilan tersebut. Jika masih ada utang atau kewajiban finansial lainnya yang melekat pada penghasilan, maka seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat atasnya.

Contoh Kasus syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal: Hakim adalah seorang profesional yang memiliki penghasilan bulanan yang cukup besar. Namun, karena dia memiliki utang yang besar dan masih terikat oleh kewajiban finansial lainnya, Hakim tidak diwajibkan membayar zakat atas penghasilannya hingga dia melunasi utang-utangnya dan memiliki kepemilikan penuh atas penghasilannya.

5 dari 5 halaman

4. Baligh dan Berakal

Seorang yang diwajibkan membayar zakat mal juga haruslah sudah baligh atau dewasa, serta berakal, yang berarti mereka telah mencapai usia di mana mereka dapat memahami konsep zakat dan tanggung jawab agama secara keseluruhan. Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan membayar zakat.

Contoh Kasus: Ahmad adalah seorang remaja berusia 15 tahun yang baru saja mendapatkan pekerjaan paruh waktu. Meskipun ia mendapatkan penghasilan, Ahmad tidak diwajibkan membayar zakat karena ia belum mencapai usia baligh. Ahmad akan diwajibkan untuk membayar zakat setelah ia mencapai usia dewasa.

5. Tidak Punya Utang

Seseorang yang memiliki utang yang belum lunas juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat, karena utang tersebut masih merupakan bagian dari harta yang dimiliki orang lain. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang dimiliki secara penuh oleh individu tersebut.

Contoh kasus syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal: Fatimah memiliki pekerjaan tetap dan mendapatkan penghasilan setiap bulan. Namun, dia memiliki utang yang belum dilunasi kepada bank karena membeli rumah. Karena masih memiliki utang tersebut, Fatimah tidak diwajibkan untuk membayar zakat atas penghasilannya hingga utangnya dilunasi sepenuhnya.

6. Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok

Wajib zakat hanya berlaku bagi harta penghasilan yang melebihi kebutuhan pokok individu tersebut. Sebelum menghitung zakat, seseorang harus memastikan bahwa penghasilannya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan.

Contoh Kasus: Rudi adalah seorang pekerja yang mendapatkan penghasilan bulanan. Setelah menghitung pengeluarannya untuk kebutuhan pokok seperti makanan, sewa rumah, dan biaya transportasi, Rudi menyadari bahwa penghasilannya masih cukup besar. Oleh karena itu, Rudi diwajibkan untuk membayar zakat atas penghasilannya yang melebihi kebutuhan pokok tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.