Sukses

Nomor Urut Partai Politik Nasional dan Lokal Aceh 2024, Memperebutkan Kursi di DPRD

Pemilihan umum (Pemilu) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum (pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi nomor urut partai yang akan berpartisipasi dalam pemilu. 

Adapun tahapan verifikasi partai peserta pemilu dilakukan dengan tujuan, untuk mengesahkan partai-partai politik yang memenuhi persyaratan administratif dan kelembagaan. Setelah melalui proses yang ketat, KPU kemudian menetapkan nomor urut partai yang lolos verifikasi, di mana penetapan ini bertujuan untuk memberi identitas, serta memudahkan pemilih dalam mencari partai pilihan mereka.

Nomor urut partai peserta pemilu akan menjadi acuan, dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Dengan adanya partai politik peserta pemilu, masyarakat memiliki pilihan yang lebih banyak, dalam menentukan perwakilannya di lembaga legislatif. Hal ini akan berdampak positif terhadap kemajuan dan perkembangan bangsa Indonesia dalam era demokrasi.

Berikut ini nomor urut partai yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (7/3/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nomor Urut Partai

Pemilu 2024 di Indonesia terdiri atas beberapa partai politik yang berpartisipasi. Dalam jumlah tersebut, terdapat 17 partai politik nasional yang berkompetisi untuk mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD. Selain itu, ada juga enam partai politik lokal Aceh yang ikut serta dalam proses demokrasi ini yang akan berkompetisi untuk memperebutkan kursi di DPRD di Aceh. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat 

15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai lokal Aceh 

18.    Partai Nangroe Aceh (PNA)

19.    Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20.    Partai Darul Aceh (PDA)

21.    Partai Aceh

22.    Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

23.    Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

3 dari 4 halaman

Mengenal Apa Itu Partai Politik

Partisipasi partai politik dalam pemilihan umum bukan hanya sekadar proses demokratis, tetapi juga menjadi saluran penting dalam dinamika mobilitas sosial dalam masyarakat. Untuk memahami peran ini, penting untuk menggali lebih dalam tentang apa itu partai politik dan bagaimana definisinya diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Menurut undang-undang tersebut, partai politik adalah organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela. Terbentuk atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita, partai politik bertujuan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, fungsi partai politik juga melibatkan pemeliharaan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Perspektif ahli politik Carl J. Friedrich memberikan dimensi tambahan terkait partai politik. Friedrich mendefinisikan partai politik sebagai sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan. Pemegang penguasaan ini diharapkan memberikan keuntungan, baik yang bersifat ideal maupun materiil, kepada anggota partai. Dari sudut pandang Ensiklopedia Britannica, partai politik dilihat sebagai kumpulan orang yang terorganisir dengan tujuan memperoleh dan menjalankan kekuasaan politik. Partai politik tidak hanya terdiri dari elit partai yang memegang peranan utama, tetapi juga mencakup seluruh aparatur yang mendukung terpilihnya sekelompok calon. Hal ini melibatkan peran pemilih, sukarelawan dan organisasi resmi partai yang mendukung pemilihan partai tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Hak dan Kewajiban Partai Politik

Partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu memainkan peran penting, sebagai saluran mobilitas sosial melalui organisasi politik. Dalam kerangka ini, penting bagi kita untuk memahami hak dan kewajiban yang melekat pada partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

Hak Partai Politik:

  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  5. Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  6. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  8. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  10. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik.
  11. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Partai Politik:

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
  2. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
  4. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
  5. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya.
  6. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.
  7. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.
  8. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat.
  9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  10. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum.
  11. Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.