Sukses

Cara Cek Bansos PKH dengan Mudah dan Cepat, Lengkap Besarannya

PKH adalah singkatan dari Bantuan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengatasi kemiskinan.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek bansos PKH penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. PKH adalah singkatan dari Bantuan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengatasi kemiskinan. 

Cara cek bansos PKH dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan cara cek penerima bansos PKH ini bisa dilakukan melalui HP maupun laptop. Anda yang termasuk sebagai penerima bansos PKH perlu mengetahui langkah-langkahnya.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Sosial atau Kemensos, cara cek bansos PKH dilaksanakan dalam empat tahap setiap tahunnya yakni Januari sampai Maret, April sampai Juni, Juli sampai September, dan Oktober sampai Desember.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara cek bansos PKH dengan mudah dan cepat yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (25/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tahapan Pencairan Bansos PKH

Berdasarkan situs resmi Kementerian Sosial atau Kemensos, cara cek bansos PKH dilaksanakan dalam empat tahap setiap tahunnya yakni Januari sampai Maret, April sampai Juni, Juli sampai September, dan Oktober sampai Desember.

Bagi anda yang termasuk sebagai penerima bansos PKH dan belum menerima informasi pencairan bansos PKH pada bulan Juli maupun Agustus, kemungkinan besar akan menerima pada bulan Sepember 2023 mendatang. Sebab, jadwal pencairan bansos PKH dapat berbeda tergantung pada wilayahnya masing-masing.

Perlu diingat, bahwa besaran pencairan bansos PKH yang diterima oleh penerima memiliki nominal yang berbeda-beda antara keluarga. Besaran dana ini bergantung pada kondisi keluarga penerima manfaat.

3 dari 5 halaman

Cara Cek Bansos PKH dengan Mudah dan Cepat

Cara cek penerima bansos PKH dapat dilakukan melalui website resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Masukkan kata yang tertera dalam kotak kode Captcha.
  5. Lalu klik tombol cari data.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Selain cara cek bansos PKH melalui website resminya, anda juga mengecek penerimaan bansos PKH melalui aplikasi. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Appstore atau Playstore.
  2. Pilih menu "Buat Akun Baru".
  3. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan perintah.
  4. Selanjutnya data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
  5. Setelah anda terdaftar dalam aplikasi, anda bisa kembali membuka Aplikasi Cek Bansos.
  6. Pilih menu login. Masukan username dan password yang sudah didaftarkan dengan benar.
  7. Kemudian, klik menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
  8. Terakhir, klik "Cari Data" dan sistem menampilkan nama penerima PKH.

Sedangkan bagi anda yang merasa berhak mendapatkan pencairan bansos PKH, namun belum terdaftar. Segeralah mendaftarkan diri melalui aplikasi cek bansos PKH. Berikut ini langkah-langkah daftar penerima bansos PKH melalui aplikasi, yakni:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Appstore atau Playstore
  2. Pilih menu "Buat Akun Baru".
  3. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan perintah.
  4. Selanjutnya data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
  5. Setelah anda terdaftar dalam aplikasi, anda bisa kembali membuka Aplikasi Cek Bansos.
  6. Pilih menu login. Masukan username dan password yang sudah didaftarkan dengan benar.
  7. Masuk ke bagian “Daftar usulan”.
  8. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH.
  9. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi.

Perlu diingat bahwa proses pencairan bansos PKH tidak akan cair secara langsung, karena membutuhkan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemensos. Untuk itu, anda diharapkan menunggu dengan sabar hingga keluar hasil dari verifikasi dan validasi data.

4 dari 5 halaman

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, bansos PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

  1. Reguler, sebesar Rp.550.000,- / keluarga / tahun
  2. PKH AKSES, sebesar Rp.1.000.000,- / keluarga / tahun

2. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  1. Ibu hamil, sebesar Rp.2.400.000,-
  2. Anak usia dini, sebesar Rp.2.400.000,-
  3. SD, sebesar Rp.900.000,-
  4. SMP, sebesar Rp.1.500.000,-
  5. SMA, sebesar Rp.2.000.000,-
  6. Disabilitas berat, sebesar Rp.2.400.000,-
  7. Lanjut usia, sebesar Rp.2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya bansos PKH ini disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

5 dari 5 halaman

Kriteria Penerima Bansos PKH

Bansos PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bansos PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:

1. Kriteria komponen kesehatan

  1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
  2. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Kriteria komponen pendidikan

  1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
  3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
  4. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

  1. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
  2. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.